""SELAMAT DATANG DI HALAMAN BLOG KAMI""" ,,, "Terima Kasih atas Kunjungan Anda"____

23 Mei 2011

Al Qur'an sebagai dasar Hukum


c.  Al-Qur’an sebagai dasar hukum
    Allah swt menurunkan Al-Qur’an tersebut kepada Rasulullah saw , untuk dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan /dilaksanakan segala perintahNya dan dijauhi bahkan ditinggalkan segala laranganNya , sebagai mana FirmanNya dalam Al Qur’an surah Az-Zukhruf ayat 43, surah Al-Maiddah ayat 67, dan surah Al-An’am ayat 155 :
    فاستمسكْ بالذِي أُوحيَ إِليكَ إِنكَ على صرَاطٍ مستقيمٍ 
    Artinya : Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.(Az-Zukhruf ayat 43)

    يا أَيها الرَّسولُ بلغْ ما أُنزِلَ إِليكَ من رَّبكَ وَإِن لمْ تفعلْ فما بلغتَ رِسالتهُ
    وَاللّهُ يعصمكَ منَ الناسِ
    Artinya : Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia,  (Al-Maiddah ayat 67) 
    Maksudnya : tak seorangpun yang dapat membunuh Nabi Muhammad SAW

    وَهـذَا كتابٌ أَنزَلناهُ مبارَكٌ فاتبعوهُ وَاتقواْ لعلكمْ ترْحمون
    Artinya : Dan Al-Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Al-An’am ayat 155)

    d. Dasar-dasar Al-Qur’an dalam membuat hukum :

    Al Qur’an diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw, untuk dijadikan petunjuk dan Pengajaran kepada seluruh ummat Manusia , dalam mengadakan Perintah dan Larangan. Al-Qur’an selalau berpedoman pada dua hal yaitu
    {1} Tidak memberatkan dan {2} berangsur-angsur (bertahap). 

    ( 1 ) Hal- hal yang tidak memberatkan :
     sebagaimana firman Allah swt dalam surah Al-Baqharah ayat 286, dan ayat 185.

    لاَ يكلفُ اللّهُ نفساً إِلاَّ وُسعها لها ما كسبتْ وَعليها ما اكتسبتْ
    Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. 
    (Al-Baqharah ayat 286,)

    يرِيدُ اللّهُ بكمُ اليسرَ وَلاَ يرِيدُ بكُمُ العسرَ
       Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
    (Al-Baqharah ayat ayat 185.)

    Dengan Dasar-dasar itulah kita boleh : 

    * Menghashar shalat dan menjama’
    * Tidak berpuasa pada bln Rhamadlan pada waktu bepergian jauh min dua marhalah
    * Bertayamum sebagai ganti Wudhu
    * Boleh makan makanan yg diharamkan jika keadaan terpaksa (Dharurat sar’i)
     
    Lihat semua artikel terkait :
    ►  Sumber Hukum Islam  ( Page. 1 - 4 )

    Tidak ada komentar:

    Postingan Populer