""SELAMAT DATANG DI HALAMAN BLOG KAMI""" ,,, "Terima Kasih atas Kunjungan Anda"____

Akreditasi PK-PPS



Dalam rangka terwujudnya Menuju Masyarakat pembelajar sepajang Hayat dan Insan Belajar
Berakhlak Mulia, Cerdas, Terampil dan Berdaya, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional Pasal 13 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu jalur pendidikan formal, nonformal,dan informal.
Melalui jalur pendidikan nonformal, salah satu program yang dikembangkan adalah program pendidikan kesetaraan  Wustha dan Ulya
.
Pondok Pesantren AL-ANWARIYAH Terus berpatisipasi dalam pembanggunan Indonesia bidang pendidikan agama maupun umum, melalui PK-PPS Tingkat Wustha setara Tsanawaiyah dan Tingkat Ulya setara Aliyah,

Ponpes AL-ANWARIYAH dengan berjalannya waktu kegiatan belajar mengajar terus berjalan dengan kurikulum Salafiyah bagi pendidikan pesantren, dan kurikulum KTSP dan K 13 bagi PK-PPS (Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah).
Pada tanggal 17-18 November 2019 PK-PPS AL ANWARIYAH Melaksanakan Akreditasi Visitasi Oleh BAN PAUD dan PNF. 

Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan Pendidikan Non Formal di tetapkan pada tanggal 20 November 2019 dengan nomor : 177/BAN PAUD DAN PNF/AKR/2019 , Dengan nilai 738,44, status akreditasi " B "
Namun pondok pesantren Al-anwariyah terus memacu dan mengembangkan metode pembelajaran pesantren salafiyah,  sebagai kurikulum pembelajaran menggunakan kitab kuning, dengan mengedepankan pola Sorogan, Bandongan, dirosah, mudzakarah, hafalan dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Postingan Populer