""SELAMAT DATANG DI HALAMAN BLOG KAMI""" ,,, "Terima Kasih atas Kunjungan Anda"____
Tampilkan postingan dengan label Dasar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dasar Hukum. Tampilkan semua postingan

15 Jun 2011

Sunnah

a. Arti sunnah : 

Sunnah menurut bahasa ialah perjalanan , pekerjaan atau cara.
Sunnah menurut Hukum yang dimaksud itilah syara ialah perkataan nabi Muhammad saw , perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakannya atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi tiada ditegurnya suatu bukti bahwa perbuatan shahabat tersebut tidak dilarang hukumnya.

b.Pembagian sunnah :

Sunnah itu dibagi menjadi tiga :
1. Sunnah Qauliyah ( sabda-sabda Rasul )
2. Sunnah Fi’liyah (perbuatan Rasul)
3. Sunnah Taqririyah (diamnya Rasulullah atas ucapan atau perbuatan Shahabat)

 Sunnah Qauliyah ( sabda-sabda Rasul ) : ialah Perkataan Nabi Muhammad swa yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi kandungan Al-qur’anserta beisi peradaban , Hikmah, Ilmu pengetahuandan juga menganjurkan ahlak yang Mulia Sunnah Qauliyah ( sabda-sabda Rasul ) ini dinamakan juga Hadits Nabi
 Sunnah Fi’/iyah : ialah perbuatan Nabi saw yang menerangkan tata cara pelaksanaan ibadah. Contohnya = Shalat dan sebagainya.
 Sunnah Taqririyah : ialah bila Nabi saw mendengarkan ucapan sahabat atau melihat shahabatnya melakukan sesuatu lalu dibiarkan dan tiada ditegurNya, maka hal demikian ini dinamai Sunnah ketetapan Nabi /Taqrir
b. Sunnah itu menjadi Hujjah dan mempunyai Dua Funsi :
1. Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-qur’an
2. Bediri sendiri dalam menentukan sebagian dari pada beberapa hukum.

Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur’an sebagaimana tercantum dalam surah An-Nahl ayat 44 :

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: keterangan-keterangan (mukjizat) dankitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an,agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yangtelah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,
 
Demikianlah, karena sebagian ayat-ayat Aql-Qur'an yang mengandung hukum masih merupakan garis besarnya, sedang untuk memahami lebih jelasnya diperlukan keterangan dari Nabi Muhammad saw, contohnya perintah Shalat dan Zakat dalam Al-Qur'an masih merupakan perintah mengerjakan, dan mengeluarkan , sedang cara melaksanakan dan tatacara shalat dan zakat tidak dijelaskan , maka untuk memberikan keterangan tentang pelaksanaannya diperlukan penjelasan Rasulullah saw.
• Berdiri sendiri didalam menentukan sebagian daripada beberapa hukum : seperti adakalanya didalam Al-qur’an tidak kita dapati hukum suatu hal yang disebut oleh Rasulullah saw. Contohnya tentang haramnya binatang yang berkuku tajam . kedudukan hadits /sunnah menyendiri mengatur hukum syara secara Qur’qn sabagai mana sabda Rasulullah saw ;
 yang artinya : Ingatlah bahwasanya saya sudah diberi Qur’an dan disertai dengan sebangsanya (sunnah) itu. (HR imam Abu Daud da Imam Turmudzi)

Selanjutnya Firman Allah swt dalam surah Al-Hasyr ayat 7 : 

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Dan surah An-Nisa ayat 80 :

مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ وَمَن تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظا
artinya : Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta'ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta'atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka .

Dengan demikian dapat kita ketahui , bahwa sunnah adalah merupakan hujjah kedua setelah Al-qur’an yang dapat dijadikan sumber hukum pula. 

Sunnah Qauliyah

Sunnah qauliyah sering juga disebut”khabar” dengan demikian Sunnah qauliyah dapat dinamakan Sunnah , Hadits, atau Khabar.

Khabar pada umumnya terbagi tiga bagian :

1) Yang pasti kebenarannya : seperti sesuatu yang datang dari Allah swt , RasulNya dan khabar yang diberikan dengan jalan mutawatir. 

2) Yang pasti tidak ada kebenarannya : yaitu pemberitaan tentang hal-hal yang tidak mungkin dibenarkan /diterima oleh akal seperti khabar mati dan hidup dapat berkumpul, karena setiap mahluk kalau mati berarti tidak hidup atau sebaliknya, ( tidak mungkin dan tidak masuk akal jika ada satu mahluk hidup juga mati ), atau khabar bertentangan dengan ketentuan syari’at seperti mengakui menjadi rasul atau nabi setelah Nabi Muhammad saw , yang tidak dapat membuktikan dengan mukjizat. 

3) Khabar yang tidak bias dipastikan kebenarannya atau bohongnya seperti Khabar yang samar / diragukan, karena kadang-kadang tidak dapat ditentukan mana yang kuat dalam kebenarannya atau kebohongannya, atau kadang-kadang kuat benarnya tetepi tidak pasti , seperti pemberitaan orang yang adil . dan kadang-kadang juga kuat bohongnya , tetapi tidak dapat dipastikan seperti pemberitaan orang fasiq.

Khabar harus ditinjau dari sudut sanadnya , yaitu banyak atau sedikitnya orang yang meriwayatkannya, hal ini dapat di bagi dua bagian yaitu pertama khabar mutawatir, yang kedua khabar ahad. 

a) Kabar mutawatir dalam definisinya :

ﺧﺒﺭ ﺠﻤﻊ ﻤﺤﺴﻭﺲ ﻴﻣﺘﻧﻊ ﺘﻮﺍﻄﺌﻬﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻜﺫﺐ ﻤﻦ ﺣﻴﺚ ﻜﺛﺮﺘﻬﻢ

“ KHOBARU JAM’IN MAHSUSIN YAMTANI’U THAWATHU UHUM ‘ALAL KADZBI MIN HAITSU KATSRATIHIM “
Artinya : Khabar yang diriwatkan oleh banyak orang tentang sesuatu yang dipercaya oleh pancaindranya yang menurut adat mereka tidak mungkin berbuat dusta disebabkan banyaknya jumlah mereka.

Bagian Khabar/Hadits ini tingkatannya hamper disamakan dengan Al-qur’an , terutama mutawatir yang tidak ada hilafiahnya lagi dan yang sudah pasti kebenarannya dan keabsahannya.

Yang dimaksud Khabar Mutawatir ialah Hadits yang diriwayatkan oleh golongan demi golongan sehingga dalam tingkatan semenjak dari Para shahabat , Tabi’in dan Tabi’ Tabi’in dan seterusnya , tidak kurang dari sepuluh orang yang mendengarkan atau meriwayatkan hingga sampai kepada rawi terakhir yang menyusun kitab hadits tersebut. Misalnya : Kitab Bukhari, kitab Muslim, Kitab Imam malik dan lain-lainnya.

Ketentuan Khabar Mutawatir

Ketentuan Khabar mutawatir harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1. Mereka yang memberitahukan tersebut benar-benar mengetahui kenyataan dengan cara melihat atau mendengar sendiri .
2. Jumlah orang-orangnya harus jumlah yang menurut adat tidak mungkin berbuat dusta /berbohong, tidak perlu dengan jumlah yang terbatas seperti 7 atau 12 orang, asal saja mampu memberikan pengetahuan ilmu Dharuri ( membuktikan dan menjelaskan secara fakta yang nyata).
3. Mesti sama banyak Rawinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanadnya. Misalnya lapisan pertama 100 orang , dipertengahan sanadnya 90 orang dan diakhir sanadnya 100 orang . yang dimaksud persamaan banyak , bukan persamaan bilangan , maka masih dapat diterima Khabar mutawatir tersebut andaikan diantara lapisan-lapisan perawi terdapat kurang 2 atau 3 orang.

Khabar mutawatir ini terbagi dua macam :

1) Mutawati Lafdhi .
2) Mutawatir Ma’nawi .

* Mutawatir Lafdhi : ialah Mutawatir lafadh-lafadh Haditsnya sama atau hampir sama misalnya sabda Rasulullah saw :


ﻤﻥ ﻜﺬ ﺐ ﻋﻠﻲ ﻣﺘﻌﻤﺪﺍ ﻔﻠﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻗﻌﺪﻩ ﻤﻦﺍﻠﻨﺎﺭ
"MAN KADZABA ‘ALAYYA MU’TAMIDAN FAL YATABAWWA’ MAQ’ADAHU MINANNARI"
Artinya : Barang sia yang berdusta atas (nama) ku dengan sengaja , maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka.

Keterangan : 

Hadits ini diriwayatkan dari seratus orang sahabat Rasulullah saw. Dan lafadh-lafadhnya yang meriwayatkan hadits ini hampir semua sama sesuai dengan contoh tersebut diantaranya ada yang berbunyi sebagai berikut :

ﻤﻥ ﺗﻗﻭﻞ ﻋﻠﻲ ﻤﺎﻠﻢﺍﻗﻞ ﻔﻠﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻗﻌﺪﻩ ﻤﻦﺍﻠﻨﺎﺭ
"MAN TAQAWWALA ‘ALYYA MALAM AQUL FAL YATABAWWA’ MAQ’ADAHU MINANNARI"
Artinya : Barang siapa mengada adakan omongan atas namaku tentang sesuatu yang belum perna kukatan , maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka. (HR. Ibnu Majjah)
Ada lagi kalimat yang hampir sama sebagai berikut :

ﻤﻥ ﻗﺎﻞ ﻋﻠﻲ ﻤﺎﻠﻢ ﺍﻗﻞ ﻔﻠﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻗﻌﺪﻩ ﻤﻦﺍﻠﻨﺎﺭ
"MAN QALA ‘ALYYA MALAM AQUL FAL YATABAWWA’ MAQ’ADAHU MINANNARI"
Artinya : Barang siapa berkata atas namaku tentang sesuatu yang belum perna kukatan , maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka. (HR. Al-Hakim)

Hadits tersebut diatas telah diriwayatkan oleh puluhan para imam ahli hadits yang lafadhnya gak berbeda-beda tetapi semua maknanya sama

*Mutawati Maknawi : ialah yang didalam kalimat dan arti nya berbeda , tetapi dapat diambil dari kumpulannya satu arti yang umum, yakni satu makna dan tujuan.
Contoh perbedaan-perbedaan riwayat namun makna dan tujuannya sama seperti shalat magrib tiga raka’at , sebagaimana telah diterangkan sebagai berikut :
a) Satu riwayat menerangkan bahwa Nabi saw , shalat Maghrib dilakukan tiga raka’at dirumah (Fil khadhar) dinegri sendiri.
b)  Satu riwayat menunjukan bahwa dalam safar , Nabi saw melakukan Shalat Maghrib tiga raka’at
c)  Satu riwayat menerangkan bahwa Nabi saw telah melakukan shalat Maghrib tiga raka’at di Mekkah .
d)  Satu riwayat menerangkan bahwa Nabi saw telah melakukan shalat Maghrib tiga raka’at di Madinah.
e) Satu riwayat menghabarkan bahwa para shahabat Nabi melakukan shalat maghrib tiga raka’at, dan diketahui oleh Nabi saw.

Hadits tersebut diatas riwayatnya berbeda-beda tetapi maksudnya sama, yakni menerangkan bahwa salat maghrib itu tiga raka’at.

Ketentuan Khabar Ahad

Khabar Ahad ialah : Hadits yang perawi-perawinya tidak mencapai syarat-syarat perawi hadits mutawatir jelasnya Khabar ahad adalah ghaer mutawatir,

* Khabar ahad terbagi atas beberapa bagian ditinjau dari banyak atau sedikitnya yang meriwayatkannya diantaranya :

a. Hadits Masyhur ialah Hadits yang diriwayatkan oleh setidaknya tiga perawi, meskipun hanya dalam satu tingkatan dan tidak mencapai derajat mutawatir
b. Hadits 'Aziz ialah Hadits yang diriwatkan oleh dua sampai tiga perawi dalam masa/tingkatan itu.
c. Hadits Gharib ialah Hadits yang diriwayatkan oleh seorang saja, baik diawal sanad atau dipertengahan sanad

* Khabar Ahad jika ditinjau dari segi kuwalitasnya , yakni sifat - sifat orang yang meriwayatkannya maka terbagi Tiga bagian : 

1) Hadits Shahih ialah hadits yang memenuhi syarat-ayrat sebagai berikut :
>> Sanadnya tidak terputus-putus.
>> Orang yang meriwayatkannya bersifat adil sempurna ingatan dan catatannya (dlabith), tida suka berbuat Ganjil dihadapan orang banyak atau idak.
>> Tidak pernah berbuat tercela /cacat dan isi haditsnya tiadak yang menyesatkan.
>> Keberadaan orangnya tidak dibenci dan ditolak oleh ahli-ahli hadits.
Contoh-contoh Hadits Shahih ialah semua yang terdapat pada hadits-hadits Imam Bukhari dan Imam Muslim.

2) Hadits Hasan yaitu hadits yang memenuhi syarat hadits shahih tetapi orang yang meriwayatkannya kurang kuat ingatannya, disini boleh diterima sekalipun tingkat hafalannya agak kurang sempurna asalkan tidak berpenyakit yang membahaykan dan tidak berbuat ganjil (syad).

3) Hadits Dha'if ialah Hadits yang tidak lengkap syarat-syarat perawinya yakni yang tidak memenuhi syarat yang terdapat pada hadits shahih dan hadits Hasan.

Sunnah Fi'liyah

Sunnah Fi'liyah terbagi beberapa bagian sebagai berikut :

1. Pekerjaan Nabi saw Yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati, geraja tubuh, seperti bernafas, duduk, berjalan, dan sebagainya. perbuatan semacam ini tidak bersangkut paut dengan soal hukum dan tidak ada hubungannya suruhan , larangan atau tauladan.

2. Perbuatan Nabi saw yang bersifat kebiasaan seperti : cara-cara makan, tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam inipun tidak ada hubungannya dengan perintah, larangan atau tauladan. kecuali jika ada perintah anjuran Nabi saw untuk mengikuti cara-cara tersebut.

3. Perbuatan Nabi saw yang khusus untuk beliau sendiri seperti menyambungkan puasa denga tidak berbuka, dan beristri lebih dari empat. dalam hal ini tidak diperintah dan tidak boleh mengikutinya.

4. Pekerjaan yang bersifat menjelaskan/ meragakan hukum yang mujmal seperti Shalatnya, Hajjinya yang kedua hal tersebut sabda Nabi saw : 
 
ﺻﻠﻭﺍﻜﻤﺎﺭﺍﻴﺘﻤﻭﻨﻰﺃﺻﻠﻰ
(ﺮﻭﺍﻩﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya :  Salatlah kalian semua sebagaimana kamu melihat aku shalat . ( HR Al-Bukhari)

Dan Ayat Al-Qur'qan :
ﺨﻨ ﻭﺍ ﻤﻨﺎﺴﻜﻛﻢ
﴾ﺍﻻﻴﺔ﴿
Artinya : Ambillah daripadaku hal-hal (perlakuan) ibadah hajimu. (Al-Qur'an )

Hukum perbuatan tersebut , sama dengan hukum apa yang dijelaskan , baik wajib maupun mandubnya , sebagai mana penjelasan tentang tentang cara salat dan haji . 

5. Pekerjaan yang dilakukan terhadap orang lain sebagai hukuman , seperti : menahan orang lain, atau mengusahakan milik orang lain , disini perlu mengetahui sebab-sebabnya , Jikalau diberlakukan ketentuan orang saling menda'wa , maka tentu berlaku sebagai keputusan.

6. Pekerjaan yang menunjukkan bersifat boleh saja, seperti cara-cara mengulani membasuh dalam Wudlu, satu, dua, atau tiga kali.  

Sunnah Taqririyah

Sunnah taqririyah ialah berdiam diri Nabi saw  dikala melihat suatu perbuatan para shahabat , baik mereka mengerjakannya dihadapan Nabi maupun tak ada Nabi dan khabar pekerjaan shahabat sampai kepada Nabi saw 
Maka perbuatan atau perkataan shahabat yang didiamkan oleh Nabi saw , itu di kategorikan sama dengan perbuatan atau perkataan Nabi saw sendiri. yaitu dapat dijadikan Ummat seluruhnya .
 Syarat sahnya Taqrir ialah Orang yang dibiarkannya itu benar -benar tunduk pada Syari'at bukan Musyrikin atau Munafikin atau Kuffar.

Contoh-contoh Taqrir diantaranya sebagai berikut : 

1. Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang kuffar.
2. Mempergunakan harta yang diusahakan mereka seketika masih kuffar.
3. Membiarkan Dzikir dengan jahr sesudah shalat.


SUNNAH HAMIYAH

Sunnah Hammiyah ialah : suatu yang dikehendaki Nabi saw  tetapi belum dikerjakan , misalnya beliau ingin melakukan puasa pada tanggal 9 Muharam, tetapi belum dilakukan beliau telah wafat. Walau keinginannya itu belum terlaksana , namun sebagian besar para ulama menganggap sunnah berpuasa pada tanggal 9 Muharam tersebut.


14 Jun 2011

Al - Ijma'

3. IJMA'   Dasar hukum Islam ke tiga setelah Al-Qur'an dan Hadits
  
1. Ijma' menurut bahasa artinya : sepakat, setuju atau sependapat , sedang menurut istilah ialah :
ﺇﺗﻔﺎﻕ ﻤﺠﺘﻬﺪ ﻰ ﺍﻤﺔ ﻣﺤﻣﺪ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﺒﻌﺪ ﻭﻔﺎﺗﻪ ﻔﻰ ﻋﺻﺮ ﻤﻥ ﺍﻻﻋﺻﺎﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻤﺮ ﻤﻥ ﺍﻻﻣﻭﺭ
Artinya : Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad ummat Muhammad saw sesudah wafatnya pada suatu masa tentang suatu perkara (hukum).

2. Kehujjahan Ijma' 

 
          Ijma itu menjadi hujjah/pegangan dengan sendirinya di tempat yang tidak didapati dalil (Nash) , yakni Al-Qur'an dan Hadits

QIYAS

4. QIYAS  Dasar hukum keempat setelah Qur'an, Hadits dan Ijma'


1. Arti Qiyas : menurut bahasa ialah : " Mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya".
Menurut istilah ialah : " Menetapkan suatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya , berdasarkan sesuatu hukum yang telah ditentukan oleh Nash, disebabkan adanya persamaan diantara keduanya .

2. Kedudukan Qiyas

  Qiyas menurut para Ulama adalah hujjah Syari'at yang ke empat , setelah Al-Qur'an , Al-Hadits, dan Ijma' . Para Ulama berpendapat bahwa Qiyas dapat dijadikan dasar hukum / hujjah, ini berdasarkan

As - sunnah

2. SUNNAH  Dasar Hukum islam Kedua setelah Al-Qur'an

a. Arti sunnah : 
        Sunnah menurut bahasa ialah perjalanan , pekerjaan atau cara.
Sunnah menurut Hukum yang dimaksud itilah syara ialah perkataan nabi Muhammad saw , perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakannya atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi tiada ditegurnya suatu bukti bahwa perbuatan shahabat tersebut tidak dilarang hukumnya
 
b.  Pembagian sunnah :
Sunnah itu dibagi menjadi tiga :
1. Sunnah Qauliyah ( sabda-sabda Rasul )
2. Sunnah Fi’liyah (perbuatan Rasul)
3. Sunnah Taqririyah (diamnya Rasulullah atas ucapan atau perbuatan Shahabat)

Al-Qur'an

Sumber hukum dalam Islam ada 4 {Empat} diantaranya :

1.  Al-Qur’an
2.  Sunnah /Al Hadits   
3.  Ijm’a
4.  Qiyas


I.  AL-QUR'AN   Sebagai dasar hukum islam yang Pertama
                                         
 a. Arti Al-Qur’an :
        Ialah wahyu ALLAH .swt yang merupakan Mu’jizat yang diturunkan kepadanabi Muhammad saw, sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk islam , jika dibaca menjadiibadat kepada sang Khaliq dan mendapat pahala bagi pembaca nya. Dengan keterangan tersebut diatas , maka firman Allah yang diturunkan kepada nabi Musa as dan nabi Isaas serta nabi-nabi lainnya tidak dinamakan Al-qur’an. Demikian pula firman Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw, yang jika dibaca tidak


8 Jun 2011

Contoh Qiyas

    Allah telah mengharamkan Khamr , karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan diharamkan, 

Dalam contoh ini : 

(1). Segala minuman yang memabukkanialah Far’un/Cabang, artinya yang diQiyaskan. 
(2). Khamr ? Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan /mengiyaskan hukum, artinya    Ashal/Pokok. 
(3). Mabuk merusak akal ialah ‘Ilat penghubung / penyebab. 
(4). Hukum, Segala minuman yang memabukan hukumnya haram. 

       Setelah kita mengetahui rukun Qiyas itu terbagi empat bagian yaitu : Ashal, Far’i, ‘Illat dan Hukum, maka dengan demikian tentunya kita harus mengetahui pula syarat-syaratnya masing-masing agar dalam melaksanakan tindakan hukum tidak tersesat dan atau menyesatkan , diantara syarat-syaratnya sebagai berikut : 

A, Syarat Ashal / Pokok : 

(1), Hukum Ashal harus masih tetap {masih berlaku} karena kalau sudah tidak berlaku lagi {dimansuh / di ubah} niscaya tak mungkin Far’i berdiri sendiri. 
(2), Hukum yang berlaku pada Ashal adalah Hukum Syari’at. 
(3), Hukum Ashal/Pokok tidak merupakan hukum pengecualian. Seperti syah nya puasa bagi orang yang lupa , meskipun makan dan minum, Mestinya puasanya menjadi batal , sebab sesuatu tidak akan ada , apabila terjadi hal-hal yang meniadakannya, tetapi dalam hal yang sedang berpuasa kemudian lupa, lalu makan /minum, dllnya, (yang membatalkan puasa) maka puasa tetap ada, alias tidak batal, ini berdasarkan Hadits yang berbunyi : “ Barang siapa lupa , padahal ia sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum , hendaklah menyelesaikan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum “ (HR. Bukhari dan Muslim) 

     Berkaitan dengan Hadits tersebut diatas maka orang yang dipaksa tidak dapat diqiyaskan dengan orang yang lupa. 

B, Syarat Far’i 

Syarat-syarat Far’i ada tiga bagian : 

(1), Hukum Far’i janganlah berujud lebih dahulu daripada hukum ashal , Misalnya mengqiyaskan Wudlu kepada tayamum, didalam berkewajiban niat dengan alasan bahwa kedua-duanya sama-sama Thaharah. Qias tersebut tidak dibenarkan , karena adanya Wudlu (dalam contoh ini sebagai Cabang/Far,i) sebelum Hijrah, sedangkan tayamum (dalam contoh ini sebagai Ashal/Pokok)adanya setelah Hijrah. 
(2), ‘Ilat, Hendaknya menyamai ‘ilatnya Ashal/Pokok. 
(3), Hukum yang ada pada far’i itu menyamai hukum ashal/pokok 

C, Syarat ‘Illat 

Syarat-syarat ‘illat terbagi tiga bagian : 

(1), Hendaknya “ilat itu berturut-turut, artinya jika ‘illat itu ada , maka dengan sendirinya hukumpun ada 
(2), Dan sebaliknya apa bila hukum ada , ‘Illatpun ada. 
(3), “illat jangan menyalahi Nash, karena “ilat itu tidak dapat mengalahkannya maka dengan demikian Nash lebih dahulu mengalahkan ‘Illat, Contoh : Sebagian Ulama berpendapat bahwa perempuan dapat melakukan nikah tanpa izin walinya, dengan alasan bahwa perempuan dapat memiliki dirinya, diqiyaskan kepada bolehnya menjual harta bendanya sendiri. Qiyas tersebut tidak dapat diterima , karena bertentangan dengan Nash Hadits Nabi saw :

ﺍﻴﻤﺎ ﺍﻣﺭﺃﺓ ﻨﻛﺣﺖ ﺒﻐﻴﺮﺍﺫﻦ ﻭﻠﻴﻬﺎ ﻔﻧﻛﺎﺤﻬﺎ ﺒﺎﻃﻞ
﴾ﺭﻭﻩﺍﺒﻥﺤﺑﺎﻦﻭﺍﻠﺤﻛﺎﻛﻢ ﴿

Artinya : Barang siapa perempuan menikah dengan tidak seizin walinya (tanpa Wali) , maka nikahnya batal (HR. Ibnu Hibah dan Hakim)

23 Mei 2011

Arti dan kandungan Al Qur'an

Sumber hukum dalam Islam ada 4 {Empat} diantaranya :

        1.  Al-Qur’an
        2. Sunnah /Al Hadits
        3.  Ijm’a
        4.  Qiyas


I.  AL-QUR'AN   ( Page 1/4 )
         a. Arti Al-Qur’an :
      Ialah wahyu ALLAH .swt yang merupakan Mu’jizat yang diturunkan kepadanabi Muhammad saw, sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk islam , jika dibaca menjadiibadat kepada sang Khaliq dan mendapat pahala bagi pembaca nya. Dengan keterangan tersebut diatas , maka firman Allah yang diturunkan kepada nabi Musa as dan nabi Isaas serta nabi-nabi lainnya tidak dinamakan Al-qur’an.   
                     
      Demikian pula firman Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw, yang jika dibaca tidak tergolong ibadat seperti hadits Qudsyi dan juga tdak dinamakan Qur’an. Ktab Suci Al-Qur’an  memiliki beberapan nama selain nama Al Qur’an, diantaranya : Al Furqon ( artinya mebedakan yang Haq dan Bathil ),  Al Huda ( artinya Petunjuk jalan yg lurus),  Asyifa : ( artinya : Obat ),  An Nur : ( artinya : Cahaya ),  Al Dzikru ; ( artinya : Peringatan ) dan masih banyak nama-nama lainnya.

      1. Garis-garis besar kandungan Al Qur’an :
      Pokok-pokok Kandungan Al Qur’an ada Lima :
      1.    Tauhid >> Kepercayaan terhadap Allah swt, MalaikatNya, Kitab-kitabNya, Para RusulNya, Hari Qiamat (Hari akhirnya dunia), serta Qhada dan Qhadar (ketentuanNya) Yang Baik maupun yang Buruk.
      2.    Tuntunan Ibadah >> Melakukan sesuatu gerakan raga, ucapan, serta kata hati yang dilandasi jiwa tauhid (menunggalkan Allah)
      3.  Janji dan Ancaman >> Al Qur’an menjanjikan pahala (balasan baik di akhirat) bagi orang-orang yang menerima serta mengamalkan kandungan Al Qur’an, dan mengancam mereka yang mengingkari Al Qur’an dengan Siksa yang amat pedih dan tak berujung.
      4. Mu’amalat >> kebutuhan pergaulan antar sesama dalam kehidupan ini demi tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat.
      5.   Sejarah >> tujuan sejarah ialah sebagai ‘i tibar  (contoh yang nyata telah terjadi) , bagi hamba-hambanya yang patuh dan tunduk pada perintahNya Dan mereka yang mengingkariNya  serta akibatnya yang diterima baik atau buruk, hal ini untuk dijadikan sebagai tuntunan dan tauladan meliputi tuntunan akhlak bagi orang-orang yang hendak mencari kebahagiaan, ketenangan, kesuksesan baik di dunia dan alam setelah dunia.

      Lihat semua artikel terkait :
      ►  Sumber Hukum Islam  ( Page. 1 - 4 )



      Al Qur'an sebagai dasar Hukum


      c.  Al-Qur’an sebagai dasar hukum
        Allah swt menurunkan Al-Qur’an tersebut kepada Rasulullah saw , untuk dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan /dilaksanakan segala perintahNya dan dijauhi bahkan ditinggalkan segala laranganNya , sebagai mana FirmanNya dalam Al Qur’an surah Az-Zukhruf ayat 43, surah Al-Maiddah ayat 67, dan surah Al-An’am ayat 155 :
        فاستمسكْ بالذِي أُوحيَ إِليكَ إِنكَ على صرَاطٍ مستقيمٍ 
        Artinya : Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.(Az-Zukhruf ayat 43)

        يا أَيها الرَّسولُ بلغْ ما أُنزِلَ إِليكَ من رَّبكَ وَإِن لمْ تفعلْ فما بلغتَ رِسالتهُ
        وَاللّهُ يعصمكَ منَ الناسِ
        Artinya : Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia,  (Al-Maiddah ayat 67) 
        Maksudnya : tak seorangpun yang dapat membunuh Nabi Muhammad SAW

        وَهـذَا كتابٌ أَنزَلناهُ مبارَكٌ فاتبعوهُ وَاتقواْ لعلكمْ ترْحمون
        Artinya : Dan Al-Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Al-An’am ayat 155)

        d. Dasar-dasar Al-Qur’an dalam membuat hukum :

        Al Qur’an diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw, untuk dijadikan petunjuk dan Pengajaran kepada seluruh ummat Manusia , dalam mengadakan Perintah dan Larangan. Al-Qur’an selalau berpedoman pada dua hal yaitu
        {1} Tidak memberatkan dan {2} berangsur-angsur (bertahap). 

        ( 1 ) Hal- hal yang tidak memberatkan :
         sebagaimana firman Allah swt dalam surah Al-Baqharah ayat 286, dan ayat 185.

        لاَ يكلفُ اللّهُ نفساً إِلاَّ وُسعها لها ما كسبتْ وَعليها ما اكتسبتْ
        Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. 
        (Al-Baqharah ayat 286,)

        يرِيدُ اللّهُ بكمُ اليسرَ وَلاَ يرِيدُ بكُمُ العسرَ
           Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
        (Al-Baqharah ayat ayat 185.)

        Dengan Dasar-dasar itulah kita boleh : 

        * Menghashar shalat dan menjama’
        * Tidak berpuasa pada bln Rhamadlan pada waktu bepergian jauh min dua marhalah
        * Bertayamum sebagai ganti Wudhu
        * Boleh makan makanan yg diharamkan jika keadaan terpaksa (Dharurat sar’i)
         
        Lihat semua artikel terkait :
        ►  Sumber Hukum Islam  ( Page. 1 - 4 )

        Pembuatan Hukum secara bertahap


        (2) Hal yang berangsur-angsur (bertahap)

        Al-qur’an telah membuat hukum – hukum dengan berangsur-angsur seperti larangan minuman keras / minuman yang memabukkan dan perjudian sebagaimana firman Allah SWT , dalam surah Al-baqarah ayat 219 :
        يسأَلونكَ عنِ الخمرِ وَالميسرِ قلْ فيهما إِثمٌ كبيرٌ وَمنافعُ للناسِ
        وَإِثمهما أَكبرُ من نفعهما وَيسأَلنكَ ماذَا ينفقُونَ قلِ العفوَ كذَلكَ
        يبينُ اللّهُ لكمُ الآياتِ لعلكمْ تتفكرُونَ
        Artinya :
        Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

        Lalu datanglah fase yang kedua dari fase yang mengharamkan minuman memabukkan / keras ( Khamr), yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum shalat dan bahwa bekas-bekasnya harus lenyap sebelum salat, hal ini dapat dilihat dalam firman Allah swt, Surah An Nisa ayat 43 :
        يا أَيها الذِينَ آمنواْ لاَ تقرَبواْ الصلاَةَ وَأَنتمْ سُكارَى حتّىَ تعلمواْ ما تقولونَ
        وَلاَ جنباً إِلاَّ عابرِي سبيلٍ
        حتىَ تغتسلواْ وَإِن كنتُم مرْضى أَوْ على سفر أَوْ جاء أَحدٌ منكم من الغآئطِ
        أَوْ لاَمستمُ النساء
        فلمْ تجدُواْ ماء فتيممواْ صعيداً طيباً فامسحواْ بوُجوهكمْ وَأَيديكمْ
        إِنَّ اللّهَ كانَ عفوّاً غفوراً
        Artinya :
        Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

        Kemudian datanglah fase terakhir ,yaitu larangan keras terhadap arak dan judi, setelah banyak orang-orang yang meninggalkan kebiasaan itu , dan setelah turun ayat yang pertama dan kedua yang tercantum dalam surah Al Ma’iddah ayat 90 :
        يا أَيها الذِينَ آمنواْ إِنما الخمرُ وَالميسرُ وَالأَنصابُ
        وَالأَزْلاَمُ رِجسٌ منْ عملِ الشيطانِ فاجتنبوهُ لعلكمْ تفلحونَ
        Artinya :
        Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

        Demikianlah Allah membuat larangan secara berangsur-angsur dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula , seperti ma’lumat dasar peperangan dan jihad dimasa permulaan islam dikota Madinatul Munawwarah , yang tercantum dalam surah Al-Hajj ayat 39 :
        أُذِنَ للذِينَ يقا تلونَ بأَنهمْ ظلموا وَإِنَّ اللَّهَ على نصرِهمْ لقدِيرٌ
        Artinya :
        Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,

        Kemudian diperluas keterangan berbagai soal yang berhubungan dengan peperangan, seperti perintah persiapan dengan segala perbekalan , hokum-hukum orang tertawan dan ghanimah serta lain-lainnya, keterangan ini dalam Firman Allah swt yang tercantum pada surah Al-Anfal ayat 60 :
        وَأَعدُّواْ لهم ما استطعتم من قوَّةٍ وَمن رِّباطِ الخيلِ
        ترْهبونَ بهِ عدْوَّ اللّهِ وَعدُوَّكمْ وَآخرِينَ من دُونهمْ
        لاَ تعلمونهمُ اللّهُ يعلمهمْ وَما تنفقواْ من شيْءٍ
        في سبيلِ اللّهِ يوَفَّ إِليكمْ وَأَنتمْ لاَ تظلمون
        Artinya :
        Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

        Tentang tawanan perang , diatur sebagaimana firman Allah swt Dalan Surah Al-Anfal ayat 67 :
        ما كانَ لنبيٍّ أَن يكونَ لهُ أَسرَى حتى يثخنَ
        في الأَرْضِ ترِيدُونَ عرَضَ الدُّنيا
        وَاللّهُ يرِيدُ الآخرَةَ وَاللّهُ عزِيزٌ حكيمٌ
        Artinya :
        Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

        Tentang ghanimah juga diatur cara pembagiannya sebagaimana Firman Allah swt dalam surah Al-Anfal ayat 41 :
        وَاعلمواْ أَنما غنمتم من شيْءٍ فأَنَّ لِلّهِ خمسهُ
        وَللرَّسولِ وَلذ ي القرْبى وَالْيتا مى وَالمسا كينِ
        وَابنِ السبيلِ إِن كنتمْ آمنتُمْ باللّهِ وَما أَنزَلنا
        على عبدِنا يوْمَ الفرْقانِ يوْمَ التقى الجمعانِ
        وَاللّهُ على كلِّ شيْءٍ قدِيرٌ
        Artinya :
        Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang , maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil , jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan , yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.


        Lihat semua artikel terkait :
        ►  Sumber Hukum Islam  ( Page. 1 - 4 )

        Asbabunnuzul


        e. Mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur'an (Asbabun nuzul)

        Mempelajari asbabun nuzul al qur’an adalah sangat penting , bagi orang yang ingin mengetahui dan melaksanakan hokum-hukum atau ilmu yang terkandung dalam isi serta maksud dan tujuan Al-qur’an agar dalam melaksanakannya tidak menyimpang dari yang sebenarnya, Hal-hal yang terpenting dalam mempelajari asbabun nuzul ini , ada dua hal diantaranya :
        1. Untuk mengetahui kemukjizatan Al-Qur’an, pentingnya diketahui situasi dan kondisi ketika ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan, baik keadaan ayatnya, keadaan Rassul sebagai penerima wahyu (ayat) dan situasi penyampaiannya , maupun situasi keseluruhannya.
        2.Jika tidak mengetahui asbabun nuzulnya Al-Qur’an maka dapat menimbulkan keragu-raguan , serta dapat menyebabkan penyimpangan ayat , atau sesat dan menyesatkan, sehingga dapat menimbulkan perselisihan antar ummat. Ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah saw adalah untuk menjadi penerangan sesuatu yang belum diketahui oleh Rassul .baik hal dunia maupun akhirat .

        Maka ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan karena ada suatu kejadian atau pertanyaan dari shahabat yang Rasul sendiri belum mengetahui hukumnya. Ayat-ayat tersebut diatas yang turun karena adanya pertanyaan , antara lain terdapat pada ayat ayat yang didahuluinya oleh lafadz /kalimat “YAS ALUUKA” (mereka akan bertanya padamu ) , beberapa ayat-ayat yang di dahului kalimat ini diantaranya yang tercantum dalam surah Al-baqarqah ayat 219 , :

        يسأَلونكَ عنِ الخمرِ وَالميسرِ قلْ فيهما إِثمٌ كبيرٌ وَمنافعُ للناسِ وَإِثمهما أَكبرُ من نفعهما وَيسأَلونكَ ماذَا ينفقونَ قلِ العفوَ كذَلكَ يبينُ اللّهُ لكمُ الآياتِ لعلكمْ تتفكرُونَ
        Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

        ayat 220 :
         وَيسأَلونكَ عنِ اليتامى قلْ إِصلاَحٌ لهمْ خيرٌ وَإِنْ تخالطوهمْ فإِخوَانكمْ وَاللّهُ يعلمُ المفسدَ منَ المصلحِ وَلوْ شاء اللّهُ لأعنتكمْ إِنَّ اللّهَ عزِيزٌ حكيمٌ
        Artinya : Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

        dan ayat 222 :
        وَيسأَلونكَ عنِ المحيضِ قلْ هوَ أَذًى فاعتزِلواْ النّساء في المحيضِ وَلاَ تقرَبوهنَّ حتىَ يطهرْنَ فإِذَا تطهرْنَ فأْتوهنَّ منْ حيثُ أَمرَكمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يحبُّ التوَّابينَ وَيحبُّ المتطهرِينَ
        Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

        Dan dalam surah Al-isra’ ayat 85:

        وَيسأَلونكَ عنِ الرُّوحِ قلِ الرُّوحُ منْ أَمرِ رَبي وَما أُوتيتم من العلمِ إِلاَّ قليلاً
        Artinya : Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit"

        Ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan karena ada suatu kejadian , seperti yang terjadi pada suatu ketika salah seorang sahabat yang bernama Mursyidan Al-Ghanawi mencintai seorang musyrik bernama inaq yang kedua-duanya ingin mengikat dalam suatu perkawinan ia memohon izin kepada Rasulullah saw untuk beristri dengan perempuan tersebut , ketika itu Rasulullah saw tidak langsung menjawabnya , karena belum ada hokum yang menetapkan tentang itu, maka turunlah ayat sebagaimana tertuang dalam surah Al-baqarah ayat 221 :

        وَلاَ تنكحواْ المشرِكاتِ حتى يؤْمنَّ وَلأَمةٌ مؤْمنةٌ خيرٌ من مشرِكةٍ وَلوْ أَعجبتكمْ وَلاَ تكحواْ المشرِكينَ حتى يؤْمنُواْ وَلعبدٌ مؤْمنٌ خيرٌ من مشرِكٍ وَلوْ أَعجبكمْ أُوْلـئكَ يدْعونَ إِلى النارِ وَاللّهُ يدْعوَ إِلى الجنةِ وَالمغفرَةِ بإِذْنهِ وَيبينُ آياتهِ للناسِ لعلهمْ يتذكرُونَ
        Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

        Demikianlah tamtsil-tamtsil asbabun nuzul .

        f. Memetik pelajaran dari Al-Qur’an :

        Selain mengetahui seba-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an , sangat penting juga mengetahui /memahami tatacara mengambil pelajaran yang terdapat dalam Al-qur’an , terutama yang berkaitan dengan hokum, Mempelajari ushul Fiqih fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara kita mengambil hokum dari ayat-ayat Al-qur’an .

        Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa macam kedudukan ayat , antara lain sebagai berikut :

        1.) Ayat perintah yang sangat jelas namun tatacara pelaksanaan rincinya tidak disebutkan :

        sebagaimana tercantum dalam surah Al-baqarah ayat 43 :

        وَأَقيمواْ الصلاَةَ
        Artinya : Dan dirikanlah olehmu semua shalat,

        Dalam ayat ini perintah shalat jelas , tetapi tatacara (Sarat, Rukun dan lain-lainnya) melaksanakannya tidak disebutkan secara rinci.

        2.) Ayat perintah yang sangat jelas tetapi ukurannya tidak dijelaskan, sebagaimana tercantum dalam surah Al-baqarah ayat 43 :

        وَآتواْ الزَّكاةَ
        Artinya : Dan tunaikanlah olehmu semua zakat

        Ayat ini jelas perintahnya tentang Zakat , tetapi ukuran dan batas nishabnya tidak dijelaskan dalam ayat ini.

        3.) Ayat Perintah yang sangat jelas tempatnya seperti perintah tentang mengusap muka dan tangan dalam aturan tayamum , tetapi batas-batasnya tidak dijelaskan batas-batasnya yang harus di usap, sebagaimana tercantum dalam surah An Nisa ayat 43 :
        يا أَيها الذِينَ آمنواْ لاَ تقرَبواْ الصلاَةَ وَأَنتمْ سكارَى حتىَ تعلمواْ ما تقولونَ وَلاَ جنباً إِلاَّ عابرِي سبيلٍ حتىَ تغتسلواْ وَإِن كنتم مرْضى أَوْ على سفرٍ أَوْ جاء أَحدٌ منكم من الْغآئطِ أَوْ لاَمستمُ النساء فلمْ تجدُواْ ماء فتيممواْ صعيداً طيباً فامسحواْ بوُجوهكمْ وَأَيدِيكمْ إِنَّ اللّهَ كانَ عفوّاً غفوراً

        Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

        Kalau kita menjumpai ayat-ayatsemacam ini maka perlu sekali adanya penjelasan lebih lanjut. Penjelasan ini tidak ada yang berhak memberikannya kecuali Rasulullah saw semata-mata, Sebagaimana Firman Allah swt dalam surah An-Nahl ayat 44.

        بالبيناتِ وَالزُّبرِ وَأَنزَلنا إِليكَ الذِّكرَ لتبينَ للناسِ ما نزِّلَ إِليهمْ وَلعلّهمْ يتفكرُونَ
        Artinya : keterangan-keterangan (mu'jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,

        Adzikru oleh sebagian ‘Ulama diartikan segala yang dating dari Rasulullah saw, yaitu sabdanya yang artinya : perbuatan dan sebagainya yang menjadi tafsir bagi Al-Qur’an yaitu dinamakan “ Sunah “ .

        Lihat semua artikel terkait :
        ►  Sumber Hukum Islam  ( Page. 1 - 4 )


        Postingan Populer