""SELAMAT DATANG DI HALAMAN BLOG KAMI""" ,,, "Terima Kasih atas Kunjungan Anda"____

15 Jun 2011

Sunnah

a. Arti sunnah : 

Sunnah menurut bahasa ialah perjalanan , pekerjaan atau cara.
Sunnah menurut Hukum yang dimaksud itilah syara ialah perkataan nabi Muhammad saw , perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakannya atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi tiada ditegurnya suatu bukti bahwa perbuatan shahabat tersebut tidak dilarang hukumnya.

b.Pembagian sunnah :

Sunnah itu dibagi menjadi tiga :
1. Sunnah Qauliyah ( sabda-sabda Rasul )
2. Sunnah Fi’liyah (perbuatan Rasul)
3. Sunnah Taqririyah (diamnya Rasulullah atas ucapan atau perbuatan Shahabat)

 Sunnah Qauliyah ( sabda-sabda Rasul ) : ialah Perkataan Nabi Muhammad swa yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi kandungan Al-qur’anserta beisi peradaban , Hikmah, Ilmu pengetahuandan juga menganjurkan ahlak yang Mulia Sunnah Qauliyah ( sabda-sabda Rasul ) ini dinamakan juga Hadits Nabi
 Sunnah Fi’/iyah : ialah perbuatan Nabi saw yang menerangkan tata cara pelaksanaan ibadah. Contohnya = Shalat dan sebagainya.
 Sunnah Taqririyah : ialah bila Nabi saw mendengarkan ucapan sahabat atau melihat shahabatnya melakukan sesuatu lalu dibiarkan dan tiada ditegurNya, maka hal demikian ini dinamai Sunnah ketetapan Nabi /Taqrir
b. Sunnah itu menjadi Hujjah dan mempunyai Dua Funsi :
1. Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-qur’an
2. Bediri sendiri dalam menentukan sebagian dari pada beberapa hukum.

Menjelaskan maksud ayat-ayat Al-Qur’an sebagaimana tercantum dalam surah An-Nahl ayat 44 :

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: keterangan-keterangan (mukjizat) dankitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an,agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yangtelah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,
 
Demikianlah, karena sebagian ayat-ayat Aql-Qur'an yang mengandung hukum masih merupakan garis besarnya, sedang untuk memahami lebih jelasnya diperlukan keterangan dari Nabi Muhammad saw, contohnya perintah Shalat dan Zakat dalam Al-Qur'an masih merupakan perintah mengerjakan, dan mengeluarkan , sedang cara melaksanakan dan tatacara shalat dan zakat tidak dijelaskan , maka untuk memberikan keterangan tentang pelaksanaannya diperlukan penjelasan Rasulullah saw.
• Berdiri sendiri didalam menentukan sebagian daripada beberapa hukum : seperti adakalanya didalam Al-qur’an tidak kita dapati hukum suatu hal yang disebut oleh Rasulullah saw. Contohnya tentang haramnya binatang yang berkuku tajam . kedudukan hadits /sunnah menyendiri mengatur hukum syara secara Qur’qn sabagai mana sabda Rasulullah saw ;
 yang artinya : Ingatlah bahwasanya saya sudah diberi Qur’an dan disertai dengan sebangsanya (sunnah) itu. (HR imam Abu Daud da Imam Turmudzi)

Selanjutnya Firman Allah swt dalam surah Al-Hasyr ayat 7 : 

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ
عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

 Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.
Dan surah An-Nisa ayat 80 :

مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ وَمَن تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظا
artinya : Barangsiapa yang menta'ati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menta'ati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari keta'atan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka .

Dengan demikian dapat kita ketahui , bahwa sunnah adalah merupakan hujjah kedua setelah Al-qur’an yang dapat dijadikan sumber hukum pula. 

Tidak ada komentar:

Postingan Populer