Allah telah mengharamkan Khamr , karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan diharamkan,
Dalam contoh ini :
(1). Segala minuman yang memabukkanialah Far’un/Cabang, artinya yang diQiyaskan.
(2). Khamr ? Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan /mengiyaskan hukum, artinya Ashal/Pokok.
(3). Mabuk merusak akal ialah ‘Ilat penghubung / penyebab.
(4). Hukum, Segala minuman yang memabukan hukumnya haram.
Setelah kita mengetahui rukun Qiyas itu terbagi empat bagian yaitu : Ashal, Far’i, ‘Illat dan Hukum, maka dengan demikian tentunya kita harus mengetahui pula syarat-syaratnya masing-masing agar dalam melaksanakan tindakan hukum tidak tersesat dan atau menyesatkan , diantara syarat-syaratnya sebagai berikut :
A, Syarat Ashal / Pokok :
(1), Hukum Ashal harus masih tetap {masih berlaku} karena kalau sudah tidak berlaku lagi {dimansuh / di ubah} niscaya tak mungkin Far’i berdiri sendiri.
(2), Hukum yang berlaku pada Ashal adalah Hukum Syari’at.
(3), Hukum Ashal/Pokok tidak merupakan hukum pengecualian. Seperti syah nya puasa bagi orang yang lupa , meskipun makan dan minum, Mestinya puasanya menjadi batal , sebab sesuatu tidak akan ada , apabila terjadi hal-hal yang meniadakannya, tetapi dalam hal yang sedang berpuasa kemudian lupa, lalu makan /minum, dllnya, (yang membatalkan puasa) maka puasa tetap ada, alias tidak batal, ini berdasarkan Hadits yang berbunyi : “ Barang siapa lupa , padahal ia sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum , hendaklah menyelesaikan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkaitan dengan Hadits tersebut diatas maka orang yang dipaksa tidak dapat diqiyaskan dengan orang yang lupa.
B, Syarat Far’i
Syarat-syarat Far’i ada tiga bagian :
(1), Hukum Far’i janganlah berujud lebih dahulu daripada hukum ashal , Misalnya mengqiyaskan Wudlu kepada tayamum, didalam berkewajiban niat dengan alasan bahwa kedua-duanya sama-sama Thaharah. Qias tersebut tidak dibenarkan , karena adanya Wudlu (dalam contoh ini sebagai Cabang/Far,i) sebelum Hijrah, sedangkan tayamum (dalam contoh ini sebagai Ashal/Pokok)adanya setelah Hijrah.
(2), ‘Ilat, Hendaknya menyamai ‘ilatnya Ashal/Pokok.
(3), Hukum yang ada pada far’i itu menyamai hukum ashal/pokok
C, Syarat ‘Illat
Syarat-syarat ‘illat terbagi tiga bagian :
(1), Hendaknya “ilat itu berturut-turut, artinya jika ‘illat itu ada , maka dengan sendirinya hukumpun ada
(2), Dan sebaliknya apa bila hukum ada , ‘Illatpun ada.
(3), “illat jangan menyalahi Nash, karena “ilat itu tidak dapat mengalahkannya maka dengan demikian Nash lebih dahulu mengalahkan ‘Illat, Contoh : Sebagian Ulama berpendapat bahwa perempuan dapat melakukan nikah tanpa izin walinya, dengan alasan bahwa perempuan dapat memiliki dirinya, diqiyaskan kepada bolehnya menjual harta bendanya sendiri. Qiyas tersebut tidak dapat diterima , karena bertentangan dengan Nash Hadits Nabi saw :
ﺍﻴﻤﺎ ﺍﻣﺭﺃﺓ ﻨﻛﺣﺖ ﺒﻐﻴﺮﺍﺫﻦ ﻭﻠﻴﻬﺎ ﻔﻧﻛﺎﺤﻬﺎ ﺒﺎﻃﻞ
﴾ﺭﻭﻩﺍﺒﻥﺤﺑﺎﻦﻭﺍﻠﺤﻛﺎﻛﻢ ﴿
Artinya : Barang siapa perempuan menikah dengan tidak seizin walinya (tanpa Wali) , maka nikahnya batal (HR. Ibnu Hibah dan Hakim)
2 komentar:
assalamu'alaikum wr.wb.
Saya mau tanya bagaimana pendapat anda tetang zakat pprofesi, dimana nisab diqiyaskan dengan zakat pertanian yaitu 520 kg beras, namun hukumnya kadar zakatnya (beratnya)di qiyaskan dengan emas yaitu 2.5%.Menurut saya kalau qiyasnya tani maka hasil hukumnya itu ya sama dengan qiyas tani kadar zakat yang dikeluarraakaan adalah 10&/5 %
Salam hormaat,,,mohon ditanggapi.................
blog yang bagus. terima kasih atas artikelnya
Posting Komentar