""SELAMAT DATANG DI HALAMAN BLOG KAMI""" ,,, "Terima Kasih atas Kunjungan Anda"____

14 Jun 2011

Al-Qur'an

Sumber hukum dalam Islam ada 4 {Empat} diantaranya :

1.  Al-Qur’an
2.  Sunnah /Al Hadits   
3.  Ijm’a
4.  Qiyas


I.  AL-QUR'AN   Sebagai dasar hukum islam yang Pertama
                                         
 a. Arti Al-Qur’an :
        Ialah wahyu ALLAH .swt yang merupakan Mu’jizat yang diturunkan kepadanabi Muhammad saw, sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk islam , jika dibaca menjadiibadat kepada sang Khaliq dan mendapat pahala bagi pembaca nya. Dengan keterangan tersebut diatas , maka firman Allah yang diturunkan kepada nabi Musa as dan nabi Isaas serta nabi-nabi lainnya tidak dinamakan Al-qur’an. Demikian pula firman Allah yang disampaikan kepada nabi Muhammad saw, yang jika dibaca tidak


 tergolong ibadat seperti hadits Qudsyi dan juga tdak dinamakan Qur’an. Ktab Suci Al-Qur’an  memiliki beberapan nama selain nama Al Qur’an, diantaranya : Al Furqon ( artinya mebedakan yang Haq dan Bathil ),  Al Huda ( artinya Petunjuk jalan yg lurus),  Asyifa : ( artinya : Obat ),  An Nur : ( artinya : Cahaya ),  Al Dzikru ; ( artinya : Peringatan ) dan masih banyak nama-nama lainnya.

b. Garis2 besar kandungan Al Qur’an 

Pokok-pokok Kandungan Al Qur’an ada Lima :
1.    Tauhid >> Kepercayaan terhadap Allah swt, MalaikatNya, Kitab-kitabNya, Para RusulNya, Hari Qiamat (Hari akhirnya dunia), serta Qhada dan Qhadar (ketentuanNya) Yang Baik maupun yang Buruk.
2.    Tuntunan Ibadah >> Melakukan sesuatu gerakan raga, ucapan, serta kata hati yang dilandasi jiwa tauhid (menunggalkan Allah)
3.  Janji dan Ancaman >> Al Qur’an menjanjikan pahala (balasan baik di akhirat) bagi orang-orang yang menerima serta mengamalkan kandungan Al Qur’an, dan mengancam mereka yang mengingkari Al Qur’an dengan Siksa yang amat pedih dan tak berujung.
4. Mu’amalat >> kebutuhan pergaulan antar sesama dalam kehidupan ini demi tercapainya kebahagiaan dunia dan akhirat.
5.   Sejarah >> tujuan sejarah ialah sebagai ‘i tibar  (contoh yang nyata telah terjadi) , bagi hamba-hambanya yang patuh dan tunduk pada perintahNya Dan mereka yang mengingkariNya  serta akibatnya yang diterima baik atau buruk, hal ini untuk dijadikan sebagai tuntunan dan tauladan meliputi tuntunan akhlak bagi orang-orang yang hendak mencari kebahagiaan, ketenangan, kesuksesan baik di dunia dan alam setelah dunia.
cAl-Qur’an sebagai dasar hukum

Allah swt menurunkan Al-Qur’an tersebut kepada Rasulullah saw , untuk dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan /dilaksanakan segala perintahNya dan dijauhi bahkan ditinggalkan segala laranganNya , sebagai mana FirmanNya dalam Al Qur’an surah Az-Zukhruf ayat 43, surah Al-Maiddah ayat 67, dan surah Al-An’am ayat 155 :

فاستمسكْ بالذِي أُوحيَ إِليكَ إِنكَ على صرَاطٍ مستقيمٍ 
Artinya : Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.(Az-Zukhruf ayat 43)

يا أَيها الرَّسولُ بلغْ ما أُنزِلَ إِليكَ من رَّبكَ وَإِن لمْ تفعلْ فما بلغتَ رِسالتهُ
وَاللّهُ يعصمكَ منَ الناسِ
Artinya : Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia,  (Al-Maiddah ayat 67) 
Maksudnya : tak seorangpun yang dapat membunuh Nabi Muhammad SAW

وَهـذَا كتابٌ أَنزَلناهُ مبارَكٌ فاتبعوهُ وَاتقواْ لعلكمْ ترْحمون
Artinya : Dan Al-Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Al-An’am ayat 155)

d. Dasar-dasar Al-Qur’an dalam membuat hukum :

Al Qur’an diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw, untuk dijadikan petunjuk dan Pengajaran kepada seluruh ummat Manusia , dalam mengadakan Perintah dan Larangan. Al-Qur’an selalau berpedoman pada dua hal yaitu
{1} Tidak memberatkan dan {2} berangsur-angsur (bertahap). 

( 1 ) Hal- hal yang tidak memberatkan :
 sebagaimana firman Allah swt dalam surah Al-Baqharah ayat 286, dan ayat 185.

لاَ يكلفُ اللّهُ نفساً إِلاَّ وُسعها لها ما كسبتْ وَعليها ما اكتسبتْ
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. 
(Al-Baqharah ayat 286,)

يرِيدُ اللّهُ بكمُ اليسرَ وَلاَ يرِيدُ بكُمُ العسرَ
   Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
(Al-Baqharah ayat ayat 185.)

Dengan Dasar-dasar itulah kita boleh :
* Menghashar shalat dan menjama’
* Tidak berpuasa pada bln Rhamadlan pada waktu bepergian jauh min dua marhalah
* Bertayamum sebagai ganti Wudhu* Boleh makan makanan yg diharamkan jika keadaan terpaksa (Dharurat sar’i)
(2) Hal yang berangsur-angsur (bertahap)

Al-qur’an telah membuat hukum – hokum dengan berangsur-angsur seperti larangan minuman keras / minuman yang memabukkan dan perjudian sebagaimana firman Allah SWT , dalam surah Al-baqarah ayat 219 :

يسأَلونكَ عنِ الخمرِ وَالميسرِ قلْ فيهما إِثمٌ كبيرٌ وَمنافعُ للناسِ
وَإِثمهما أَكبرُ من نفعهما وَيسأَلنكَ ماذَا ينفقُونَ قلِ العفوَ كذَلكَ
يبينُ اللّهُ لكمُ الآياتِ لعلكمْ تتفكرُونَ
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Lalu datanglah fase yang kedua dari fase yang mengharamkan minuman memabukkan / keras ( Khamr), yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum shalat dan bahwa bekas-bekasnya harus lenyap sebelum salat, hal ini dapat dilihat dalam firman Allah swt, Surah An Nisa ayat 43 :
ياأَيهاالذِينَ آمنواْ لاَ تقرَبواْ الصلاَةَ وَأَنتمْ سُكارَى حتّىَ تعلمواْ ما تقولونَ
وَلاَ جنباً إِلاَّ عابرِي سبيلٍ
حتىَ تغتسلواْ وَإِن كنتُم مرْضى أَوْ على سفر أَوْ جاء أَحدٌ منكم من الغآئطِ
أَوْ لاَمستمُ النساء
فلمْ تجدُواْ ماء فتيممواْ صعيداً طيباً فامسحواْ بوُجوهكمْ وَأَيديكمْ
إِنَّ اللّهَ كانَ عفوّاً غفوراً
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
       Kemudian datanglah fase terakhir ,yaitu larangan keras terhadap arak dan judi, setelah banyak orang-orang yang meninggalkan kebiasaan itu , dan setelah turun ayat yang pertama dan kedua yang tercantum dalam surah Al Ma’iddah ayat 90 :
يا أَيها الذِينَ آمنواْ إِنما الخمرُ وَالميسرُ وَالأَنصابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجسٌ منْ عملِ الشيطانِ فاجتنبوهُ لعلكمْ تفلحونَ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Demikianlah Allah membuat larangan secara berangsur-angsur dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula , seperti ma’lumat dasar peperangan dan jihad dimasa permulaan islam dikota Madinatul Munawwarah , yang tercantum dalam surah Al-Hajj ayat 39 :
أُذِنَ للذِينَ يقا تلونَ بأَنهمْ ظلموا وَإِنَّ اللَّهَ على نصرِهمْ لقدِيرٌ
Artinya :
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,

Kemudian diperluas keterangan berbagai soal yang berhubungan dengan peperangan, seperti perintah persiapan dengan segala perbekalan , hokum-hukum orang tertawan dan ghanimah serta lain-lainnya, keterangan ini dalam Firman Allah swt yang tercantum pada surah Al-Anfal ayat 60 :
وَأَعدُّواْ لهم ما استطعتم من قوَّةٍ وَمن رِّباطِ الخيلِ
ترْهبونَ بهِ عدْوَّ اللّهِ وَعدُوَّكمْ وَآخرِينَ من دُونهمْ
لاَ تعلمونهمُ اللّهُ يعلمهمْ وَما تنفقواْ من شيْءٍ
في سبيلِ اللّهِ يوَفَّ إِليكمْ وَأَنتمْ لاَ تظلمون
Artinya :
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).
Tentang tawanan perang , diatur sebagaimana firman Allah swt Dalan Surah Al-Anfal ayat 67 :
ما كانَ لنبيٍّ أَن يكونَ لهُ أَسرَى حتى يثخنَ
في الأَرْضِ ترِيدُونَ عرَضَ الدُّنيا
وَاللّهُ يرِيدُ الآخرَةَ وَاللّهُ عزِيزٌ حكيمٌ
Artinya :
Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tentang ghanimah juga diatur cara pembagiannya sebagaimana Firman Allah swt dalam surah Al-Anfal ayat 41 :
وَاعلمواْ أَنما غنمتم من شيْءٍ فأَنَّ لِلّهِ خمسهُ
وَللرَّسولِ وَلذ ي القرْبى وَالْيتا مى وَالمسا كينِ  وَابنِ السبيلِ إِن كنتمْ آمنتُمْ باللّهِ وَما أَنزَلنا
على عبدِنا يوْمَ الفرْقانِ يوْمَ التقى الجمعانِ وَاللّهُ على كلِّ شيْءٍ قدِيرٌ
Artinya :
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang , maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil , jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan , yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

e. Mengetahui sebab-sebab turunnya Al-Qur'an (Asbabun nuzul)

Mempelajari asbabun nuzul al qur’an adalah sangat penting , bagi orang yang ingin mengetahui dan melaksanakan hokum-hukum atau ilmu yang terkandung dalam isi serta maksud dan tujuan Al-qur’an agar dalam melaksanakannya tidak menyimpang dari yang sebenarnya, Hal-hal yang terpenting dalam mempelajari asbabun nuzul ini , ada dua hal diantaranya :
1. Untuk mengetahui kemukjizatan Al-Qur’an, pentingnya diketahui situasi dan kondisi ketika ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan, baik keadaan ayatnya, keadaan Rassul sebagai penerima wahyu (ayat) dan situasi penyampaiannya , maupun situasi keseluruhannya.
2.Jika tidak mengetahui asbabun nuzulnya Al-Qur’an maka dapat menimbulkan keragu-raguan , serta dapat menyebabkan penyimpangan ayat , atau sesat dan menyesatkan, sehingga dapat menimbulkan perselisihan antar ummat. Ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan kepada Rasulullah saw adalah untuk menjadi penerangan sesuatu yang belum diketahui oleh Rassul .baik hal dunia maupun akhirat .

Maka ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan karena ada suatu kejadian atau pertanyaan dari shahabat yang Rasul sendiri belum mengetahui hukumnya. Ayat-ayat tersebut diatas yang turun karena adanya pertanyaan , antara lain terdapat pada ayat ayat yang didahuluinya oleh lafadz /kalimat “YAS ALUUKA” (mereka akan bertanya padamu ) , beberapa ayat-ayat yang di dahului kalimat ini diantaranya yang tercantum dalam surah Al-baqarqah ayat 219 , :

يسأَلونكَ عنِ الخمرِ وَالميسرِ قلْ فيهما إِثمٌ كبيرٌ وَمنافعُ للناسِ وَإِثمهما أَكبرُ من نفعهما وَيسأَلونكَ ماذَا ينفقونَ قلِ العفوَ كذَلكَ يبينُ اللّهُ لكمُ الآياتِ لعلكمْ تتفكرُونَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

ayat 220 :
وَيسأَلونكَ عنِ اليتامى قلْ إِصلاَحٌ لهمْ خيرٌ وَإِنْ تخالطوهمْ فإِخوَانكمْ وَاللّهُ يعلمُ المفسدَ منَ المصلحِ وَلوْ شاء اللّهُ لأعنتكمْ إِنَّ اللّهَ عزِيزٌ حكيمٌ
Artinya : Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

dan ayat 222 :
وَيسأَلونكَ عنِ المحيضِ قلْ هوَ أَذًى فاعتزِلواْ النّساء في المحيضِ وَلاَ تقرَبوهنَّ حتىَ يطهرْنَ فإِذَا تطهرْنَ فأْتوهنَّ منْ حيثُ أَمرَكمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يحبُّ التوَّابينَ وَيحبُّ المتطهرِينَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Dan dalam surah Al-isra’ ayat 85:

وَيسأَلونكَ عنِ الرُّوحِ قلِ الرُّوحُ منْ أَمرِ رَبي وَما أُوتيتم من العلمِ إِلاَّ قليلاً
Artinya : Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit"

Ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan karena ada suatu kejadian , seperti yang terjadi pada suatu ketika salah seorang sahabat yang bernama Mursyidan Al-Ghanawi mencintai seorang musyrik bernama inaq yang kedua-duanya ingin mengikat dalam suatu perkawinan ia memohon izin kepada Rasulullah saw untuk beristri dengan perempuan tersebut , ketika itu Rasulullah saw tidak langsung menjawabnya , karena belum ada hokum yang menetapkan tentang itu,

maka turunlah ayat sebagaimana tertuang dalam surah Al-baqarah ayat 221 :

وَلاَ تنكحواْ المشرِكاتِ حتى يؤْمنَّ وَلأَمةٌ مؤْمنةٌ خيرٌ من مشرِكةٍ وَلوْ أَعجبتكمْ وَلاَ تكحواْ المشرِكينَ حتى يؤْمنُواْ وَلعبدٌ مؤْمنٌ خيرٌ من مشرِكٍ وَلوْ أَعجبكمْ أُوْلـئكَ يدْعونَ إِلى النارِ وَاللّهُ يدْعوَ إِلى الجنةِ وَالمغفرَةِ بإِذْنهِ وَيبينُ آياتهِ للناسِ لعلهمْ يتذكرُونَ
Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

f. Memetik pelajaran dari Al-Qur’an :

Selain mengetahui seba-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an , sangat penting juga mengetahui /memahami tatacara mengambil pelajaran yang terdapat dalam Al-qur’an , terutama yang berkaitan dengan hokum, Mempelajari ushul Fiqih fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara kita mengambil hokum dari ayat-ayat Al-qur’an .

Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa macam kedudukan ayat , antara lain sebagai berikut :

1.) Ayat perintah yang sangat jelas namun tatacara pelaksanaan rincinya tidak disebutkan :
sebagaimana tercantum dalam surah Al-baqarah ayat 43 :

وَأَقيمواْ الصلاَةَ
Artinya : Dan dirikanlah olehmu semua shalat,

Dalam ayat ini perintah shalat jelas , tetapi tatacara (Sarat, Rukun dan lain-lainnya) melaksanakannya tidak disebutkan secara rinci.

2.) Ayat perintah yang sangat jelas tetapi ukurannya tidak dijelaskan, sebagaimana tercantum dalam surah Al-baqarah ayat 43 :

وَآتواْ الزَّكاةَ
Artinya : Dan tunaikanlah olehmu semua zakat

Ayat ini jelas perintahnya tentang Zakat , tetapi ukuran dan batas nishabnya tidak dijelaskan dalam ayat ini.

3.) Ayat Perintah yang sangat jelas tempatnya seperti perintah tentang mengusap muka dan tangan dalam aturan tayamum , tetapi batas-batasnya tidak dijelaskan batas-batasnya yang harus di usap, sebagaimana tercantum dalam surah An Nisa ayat 43 :
يا أَيها الذِينَ آمنواْ لاَ تقرَبواْ الصلاَةَ وَأَنتمْ سكارَى حتىَ تعلمواْ ما تقولونَ وَلاَ جنباً إِلاَّ عابرِي سبيلٍ حتىَ تغتسلواْ وَإِن كنتم مرْضى أَوْ على سفرٍ أَوْ جاء أَحدٌ منكم من الْغآئطِ أَوْ لاَمستمُ النساء فلمْ تجدُواْ ماء فتيممواْ صعيداً طيباً فامسحواْ بوُجوهكمْ وَأَيدِيكمْ إِنَّ اللّهَ كانَ عفوّاً غفوراً

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

Kalau kita menjumpai ayat-ayatsemacam ini maka perlu sekali adanya penjelasan lebih lanjut. Penjelasan ini tidak ada yang berhak memberikannya kecuali Rasulullah saw semata-mata, Sebagaimana Firman Allah swt dalam surah An-Nahl ayat 44.

بالبيناتِ وَالزُّبرِ وَأَنزَلنا إِليكَ الذِّكرَ لتبينَ للناسِ ما نزِّلَ إِليهمْ وَلعلّهمْ يتفكرُونَ
Artinya : keterangan-keterangan (mu'jizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan,

Adzikru oleh sebagian ‘Ulama diartikan segala yang dating dari Rasulullah saw, yaitu sabdanya yang artinya : perbuatan dan sebagainya yang menjadi tafsir bagi Al-Qur’an yaitu dinamakan “ Sunah “ 

Tidak ada komentar:

Postingan Populer