Ketentuan Khabar mutawatir harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1. Mereka yang memberitahukan tersebut benar-benar mengetahui kenyataan dengan cara melihat atau mendengar sendiri .
2. Jumlah orang-orangnya harus jumlah yang menurut adat tidak mungkin berbuat dusta /berbohong, tidak perlu dengan jumlah yang terbatas seperti 7 atau 12 orang, asal saja mampu memberikan pengetahuan ilmu Dharuri ( membuktikan dan menjelaskan secara fakta yang nyata).
3. Mesti sama banyak Rawinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanadnya. Misalnya lapisan pertama 100 orang , dipertengahan sanadnya 90 orang dan diakhir sanadnya 100 orang . yang dimaksud persamaan banyak , bukan persamaan bilangan , maka masih dapat diterima Khabar mutawatir tersebut andaikan diantara lapisan-lapisan perawi terdapat kurang 2 atau 3 orang.
Khabar mutawatir ini terbagi dua macam :
1) Mutawati Lafdhi .
2) Mutawatir Ma’nawi .
* Mutawatir Lafdhi : ialah Mutawatir lafadh-lafadh Haditsnya sama atau hampir sama misalnya sabda Rasulullah saw :
ﻤﻥ ﻜﺬ ﺐ ﻋﻠﻲ ﻣﺘﻌﻤﺪﺍ ﻔﻠﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻗﻌﺪﻩ ﻤﻦﺍﻠﻨﺎﺭ
"MAN KADZABA ‘ALAYYA MU’TAMIDAN FAL YATABAWWA’ MAQ’ADAHU MINANNARI"
Artinya : Barang sia yang berdusta atas (nama) ku dengan sengaja , maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka.
Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan dari seratus orang sahabat Rasulullah saw. Dan lafadh-lafadhnya yang meriwayatkan hadits ini hampir semua sama sesuai dengan contoh tersebut diantaranya ada yang berbunyi sebagai berikut :
ﻤﻥ ﺗﻗﻭﻞ ﻋﻠﻲ ﻤﺎﻠﻢﺍﻗﻞ ﻔﻠﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻗﻌﺪﻩ ﻤﻦﺍﻠﻨﺎﺭ
"MAN TAQAWWALA ‘ALYYA MALAM AQUL FAL YATABAWWA’ MAQ’ADAHU MINANNARI"
Artinya : Barang siapa mengada adakan omongan atas namaku tentang sesuatu yang belum perna kukatan , maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka. (HR. Ibnu Majjah)
Ada lagi kalimat yang hampir sama sebagai berikut :
ﻤﻥ ﻗﺎﻞ ﻋﻠﻲ ﻤﺎﻠﻢ ﺍﻗﻞ ﻔﻠﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻗﻌﺪﻩ ﻤﻦﺍﻠﻨﺎﺭ
"MAN QALA ‘ALYYA MALAM AQUL FAL YATABAWWA’ MAQ’ADAHU MINANNARI"
Artinya : Barang siapa berkata atas namaku tentang sesuatu yang belum perna kukatan , maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka. (HR. Al-Hakim)
Hadits tersebut diatas telah diriwayatkan oleh puluhan para imam ahli hadits yang lafadhnya gak berbeda-beda tetapi semua maknanya sama
*Mutawati Maknawi : ialah yang didalam kalimat dan arti nya berbeda , tetapi dapat diambil dari kumpulannya satu arti yang umum, yakni satu makna dan tujuan.
Contoh perbedaan-perbedaan riwayat namun makna dan tujuannya sama seperti shalat magrib tiga raka’at , sebagaimana telah diterangkan sebagai berikut :
a) Satu riwayat menerangkan bahwa Nabi saw , shalat Maghrib dilakukan tiga raka’at dirumah (Fil khadhar) dinegri sendiri.
b) Satu riwayat menunjukan bahwa dalam safar , Nabi saw melakukan Shalat Maghrib tiga raka’at
c) Satu riwayat menerangkan bahwa Nabi saw telah melakukan shalat Maghrib tiga raka’at di Mekkah .
d) Satu riwayat menerangkan bahwa Nabi saw telah melakukan shalat Maghrib tiga raka’at di Madinah.
e) Satu riwayat menghabarkan bahwa para shahabat Nabi melakukan shalat maghrib tiga raka’at, dan diketahui oleh Nabi saw.
Hadits tersebut diatas riwayatnya berbeda-beda tetapi maksudnya sama, yakni menerangkan bahwa salat maghrib itu tiga raka’at.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar