""SELAMAT DATANG DI HALAMAN BLOG KAMI""" ,,, "Terima Kasih atas Kunjungan Anda"____

23 Mei 2011

Pembuatan Hukum secara bertahap


(2) Hal yang berangsur-angsur (bertahap)

Al-qur’an telah membuat hukum – hukum dengan berangsur-angsur seperti larangan minuman keras / minuman yang memabukkan dan perjudian sebagaimana firman Allah SWT , dalam surah Al-baqarah ayat 219 :
يسأَلونكَ عنِ الخمرِ وَالميسرِ قلْ فيهما إِثمٌ كبيرٌ وَمنافعُ للناسِ
وَإِثمهما أَكبرُ من نفعهما وَيسأَلنكَ ماذَا ينفقُونَ قلِ العفوَ كذَلكَ
يبينُ اللّهُ لكمُ الآياتِ لعلكمْ تتفكرُونَ
Artinya :
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,

Lalu datanglah fase yang kedua dari fase yang mengharamkan minuman memabukkan / keras ( Khamr), yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum shalat dan bahwa bekas-bekasnya harus lenyap sebelum salat, hal ini dapat dilihat dalam firman Allah swt, Surah An Nisa ayat 43 :
يا أَيها الذِينَ آمنواْ لاَ تقرَبواْ الصلاَةَ وَأَنتمْ سُكارَى حتّىَ تعلمواْ ما تقولونَ
وَلاَ جنباً إِلاَّ عابرِي سبيلٍ
حتىَ تغتسلواْ وَإِن كنتُم مرْضى أَوْ على سفر أَوْ جاء أَحدٌ منكم من الغآئطِ
أَوْ لاَمستمُ النساء
فلمْ تجدُواْ ماء فتيممواْ صعيداً طيباً فامسحواْ بوُجوهكمْ وَأَيديكمْ
إِنَّ اللّهَ كانَ عفوّاً غفوراً
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

Kemudian datanglah fase terakhir ,yaitu larangan keras terhadap arak dan judi, setelah banyak orang-orang yang meninggalkan kebiasaan itu , dan setelah turun ayat yang pertama dan kedua yang tercantum dalam surah Al Ma’iddah ayat 90 :
يا أَيها الذِينَ آمنواْ إِنما الخمرُ وَالميسرُ وَالأَنصابُ
وَالأَزْلاَمُ رِجسٌ منْ عملِ الشيطانِ فاجتنبوهُ لعلكمْ تفلحونَ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Demikianlah Allah membuat larangan secara berangsur-angsur dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula , seperti ma’lumat dasar peperangan dan jihad dimasa permulaan islam dikota Madinatul Munawwarah , yang tercantum dalam surah Al-Hajj ayat 39 :
أُذِنَ للذِينَ يقا تلونَ بأَنهمْ ظلموا وَإِنَّ اللَّهَ على نصرِهمْ لقدِيرٌ
Artinya :
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,

Kemudian diperluas keterangan berbagai soal yang berhubungan dengan peperangan, seperti perintah persiapan dengan segala perbekalan , hokum-hukum orang tertawan dan ghanimah serta lain-lainnya, keterangan ini dalam Firman Allah swt yang tercantum pada surah Al-Anfal ayat 60 :
وَأَعدُّواْ لهم ما استطعتم من قوَّةٍ وَمن رِّباطِ الخيلِ
ترْهبونَ بهِ عدْوَّ اللّهِ وَعدُوَّكمْ وَآخرِينَ من دُونهمْ
لاَ تعلمونهمُ اللّهُ يعلمهمْ وَما تنفقواْ من شيْءٍ
في سبيلِ اللّهِ يوَفَّ إِليكمْ وَأَنتمْ لاَ تظلمون
Artinya :
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).

Tentang tawanan perang , diatur sebagaimana firman Allah swt Dalan Surah Al-Anfal ayat 67 :
ما كانَ لنبيٍّ أَن يكونَ لهُ أَسرَى حتى يثخنَ
في الأَرْضِ ترِيدُونَ عرَضَ الدُّنيا
وَاللّهُ يرِيدُ الآخرَةَ وَاللّهُ عزِيزٌ حكيمٌ
Artinya :
Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Tentang ghanimah juga diatur cara pembagiannya sebagaimana Firman Allah swt dalam surah Al-Anfal ayat 41 :
وَاعلمواْ أَنما غنمتم من شيْءٍ فأَنَّ لِلّهِ خمسهُ
وَللرَّسولِ وَلذ ي القرْبى وَالْيتا مى وَالمسا كينِ
وَابنِ السبيلِ إِن كنتمْ آمنتُمْ باللّهِ وَما أَنزَلنا
على عبدِنا يوْمَ الفرْقانِ يوْمَ التقى الجمعانِ
وَاللّهُ على كلِّ شيْءٍ قدِيرٌ
Artinya :
Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang , maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil , jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan , yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.


Lihat semua artikel terkait :
►  Sumber Hukum Islam  ( Page. 1 - 4 )

Tidak ada komentar:

Postingan Populer