c. Al-Qur’an sebagai dasar hukum
Allah swt menurunkan Al-Qur’an tersebut kepada Rasulullah saw , untuk dijadikan dasar hukum dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan /dilaksanakan segala perintahNya dan dijauhi bahkan ditinggalkan segala laranganNya , sebagai mana FirmanNya dalam Al Qur’an surah Az-Zukhruf ayat 43, surah Al-Maiddah ayat 67, dan surah Al-An’am ayat 155 :
فاستمسكْ بالذِي أُوحيَ إِليكَ إِنكَ على صرَاطٍ مستقيمٍ
Artinya : Maka berpegang teguhlah kamu kepada agama yang telah diwahyukan kepadamu. Sesungguhnya kamu berada di atas jalan yang lurus.(Az-Zukhruf ayat 43)
يا أَيها الرَّسولُ بلغْ ما أُنزِلَ إِليكَ من رَّبكَ وَإِن لمْ تفعلْ فما بلغتَ رِسالتهُ
وَاللّهُ يعصمكَ منَ الناسِ
Artinya : Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia, (Al-Maiddah ayat 67)
Maksudnya : tak seorangpun yang dapat membunuh Nabi Muhammad SAW
وَهـذَا كتابٌ أَنزَلناهُ مبارَكٌ فاتبعوهُ وَاتقواْ لعلكمْ ترْحمون
Artinya : Dan Al-Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat. (Al-An’am ayat 155)
d. Dasar-dasar Al-Qur’an dalam membuat hukum :
Al Qur’an diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw, untuk dijadikan petunjuk dan Pengajaran kepada seluruh ummat Manusia , dalam mengadakan Perintah dan Larangan. Al-Qur’an selalau berpedoman pada dua hal yaitu
{1} Tidak memberatkan dan {2} berangsur-angsur (bertahap).
( 1 ) Hal- hal yang tidak memberatkan :
sebagaimana firman Allah swt dalam surah Al-Baqharah ayat 286, dan ayat 185.
لاَ يكلفُ اللّهُ نفساً إِلاَّ وُسعها لها ما كسبتْ وَعليها ما اكتسبتْ
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.
(Al-Baqharah ayat 286,)
يرِيدُ اللّهُ بكمُ اليسرَ وَلاَ يرِيدُ بكُمُ العسرَ
Artinya : Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.
(Al-Baqharah ayat ayat 185.)
Dengan Dasar-dasar itulah kita boleh :
* Menghashar shalat dan menjama’
* Tidak berpuasa pada bln Rhamadlan pada waktu bepergian jauh min dua marhalah
* Bertayamum sebagai ganti Wudhu
* Boleh makan makanan yg diharamkan jika keadaan terpaksa (Dharurat sar’i)
Lihat semua artikel terkait : |
► Sumber Hukum Islam ( Page. 1 - 4 ) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar