4. QIYAS Dasar hukum keempat setelah Qur'an, Hadits dan Ijma'
1. Arti Qiyas : menurut bahasa ialah : " Mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya".
1. Arti Qiyas : menurut bahasa ialah : " Mengukur sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya".
Menurut istilah ialah : " Menetapkan suatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya , berdasarkan sesuatu hukum yang telah ditentukan oleh Nash, disebabkan adanya persamaan diantara keduanya .
2. Kedudukan Qiyas
Qiyas menurut para Ulama adalah hujjah Syari'at yang ke empat , setelah Al-Qur'an , Al-Hadits, dan Ijma' . Para Ulama berpendapat bahwa Qiyas dapat dijadikan dasar hukum / hujjah, ini berdasarkan
a). Firman Allah swt, yang tercantum dalam Al-Qur'an pada surah Al-Hasr ayat 2 :
Karena i'tibar ialah
b). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Daud dan Turmudzi sebagai berikut :
dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu, menjawab Muadz , Saya memberikan keputusan dengan Kiabullah, Nabi bertanya, Kalau kamu tidak mendapatkan Kitab Allah ?, Mu'adz menjawab , Dengan sunnah Rasul , Nabi bertanya, Kalau kamu tidak mendapatkan pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul ,, Mu'adz menjawab Saya berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali,
Kemudian Rasul menepuk dadanya (bergirang hati) sambil dersabda : Alhamdulillah Allah telah memberikan taufiq kepada pesuruh Rasulullah sesuai dengan keridhaan Rasulallah ( HR Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi ) yang mereka menyatakan , bahwa Qiyas itu termasuk ijtihad ra'yu pula .
3. Rukun Qiyas
Rukun Qiyas ada Empat :
1. Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran / tempat menyerupakan (musyabbah bih)
2. Far'un (cabang) yang diukur / diseupakan (musyabbah).
3. 'Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
4. Hukum yang ditetapkan pada far'i sesudah tetap pada ashal.
Contoh Qiyas
Allah telah mengharamkan Khamr , karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan diharamkan,
Dalam contoh ini :
(1). Segala minuman yang memabukkanialah Far’un/Cabang, artinya yang diQiyaskan.
(2). Khamr ? Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan /mengiyaskan hukum, artinya Ashal/Pokok.
(3). Mabuk merusak akal ialah ‘Ilat penghubung / penyebab.
(4). Hukum, Segala minuman yang memabukan hukumnya haram.
Setelah kita mengetahui rukun Qiyas itu terbagi empat bagian yaitu : Ashal, Far’i, ‘Illat dan Hukum, maka dengan demikian tentunya kita harus mengetahui pula syarat-syaratnya masing-masing agar dalam melaksanakan tindakan hukum tidak tersesat dan atau menyesatkan , diantara syarat-syaratnya sebagai berikut :
A, Syarat Ashal / Pokok :
(1), Hukum Ashal harus masih tetap {masih berlaku} karena kalau sudah tidak berlaku lagi {dimansuh / di ubah} niscaya tak mungkin Far’i berdiri sendiri.
(2), Hukum yang berlaku pada Ashal adalah Hukum Syari’at.
(3), Hukum Ashal/Pokok tidak merupakan hukum pengecualian. Seperti syah nya puasa bagi orang yang lupa , meskipun makan dan minum, Mestinya puasanya menjadi batal , sebab sesuatu tidak akan ada , apabila terjadi hal-hal yang meniadakannya, tetapi dalam hal yang sedang berpuasa kemudian lupa, lalu makan /minum, dllnya, (yang membatalkan puasa) maka puasa tetap ada, alias tidak batal, ini berdasarkan Hadits yang berbunyi : “ Barang siapa lupa , padahal ia sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum , hendaklah menyelesaikan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkaitan dengan Hadits tersebut diatas maka orang yang dipaksa tidak dapat diqiyaskan dengan orang yang lupa.
B, Syarat Far’i
Syarat-syarat Far’i ada tiga bagian :
(1), Hukum Far’i janganlah berujud lebih dahulu daripada hukum ashal , Misalnya mengqiyaskan Wudlu kepada tayamum, didalam berkewajiban niat dengan alasan bahwa kedua-duanya sama-sama Thaharah. Qias tersebut tidak dibenarkan , karena adanya Wudlu (dalam contoh ini sebagai Cabang/Far,i) sebelum Hijrah, sedangkan tayamum (dalam contoh ini sebagai Ashal/Pokok)adanya setelah Hijrah.
(2), ‘Ilat, Hendaknya menyamai ‘ilatnya Ashal/Pokok.
(3), Hukum yang ada pada far’i itu menyamai hukum ashal/pokok
C, Syarat ‘Illat
Syarat-syarat ‘illat terbagi tiga bagian :
(1), Hendaknya “ilat itu berturut-turut, artinya jika ‘illat itu ada , maka dengan sendirinya hukumpun ada
(2), Dan sebaliknya apa bila hukum ada , ‘Illatpun ada.
(3), “illat jangan menyalahi Nash, karena “ilat itu tidak dapat mengalahkannya maka dengan demikian Nash lebih dahulu mengalahkan ‘Illat, Contoh : Sebagian Ulama berpendapat bahwa perempuan dapat melakukan nikah tanpa izin walinya, dengan alasan bahwa perempuan dapat memiliki dirinya, diqiyaskan kepada bolehnya menjual harta bendanya sendiri. Qiyas tersebut tidak dapat diterima , karena bertentangan dengan Nash Hadits Nabi saw :
2. Kedudukan Qiyas
Qiyas menurut para Ulama adalah hujjah Syari'at yang ke empat , setelah Al-Qur'an , Al-Hadits, dan Ijma' . Para Ulama berpendapat bahwa Qiyas dapat dijadikan dasar hukum / hujjah, ini berdasarkan
a). Firman Allah swt, yang tercantum dalam Al-Qur'an pada surah Al-Hasr ayat 2 :
فَاعْتَبِرُوا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ
Artinya : Hendaklah kamu mengambil I'tibar. Hai orang-orang yang berfikir.Karena i'tibar ialah
ﻘﻴﺎﺲﺍﻠﺸﻴﺊ ﺒﺎﺍﻠﺸﻴﺊ
Artinya : membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain.b). Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Abu Daud dan Turmudzi sebagai berikut :
ﻗﻭﻠﻪﺻﻠﻰﺍﷲﻋﻠﻴﻪﻭﺴﻠﻡ: ﻠﻤﻌﺎﺬﺭﻀﻲﺍﷲﻋﻧﻪ, ﻠﻣﺎ ﺒﻌﺛﻪ ﺍﻠﻰ ﺍﻠﻴﻤﻧﻰ ,ﻛﻴﻒ ﺘﻗﻀﻲ ﺍﺫﺍﻋﺮﺾ ﻠﻙ ﻗﺿﺎﺀ ? ﻗﺎﻞ,ﺍﻘﺿﻰ ﺒﻜﺗﺎﺐ ﺍﷲ, ﻘﺎﻞ ﻔﺈﻦ ﻠﻢ ﺘﺠﺪ ﻔﻲﻜﺘﺎﺐﺍﷲ, ﻗﺎﻞ ﻔﺒﺴﻧﺔ ﺮﺴﻮﻞﺍﷲ ,ﻘﺎﻞ ﻔﺈﻦﻟﻡﺗﺠﺪﻔﻰﺳﻨﺔﺮﺳﻮﻝﺍﷲ ,ﻭﻻﻔﻰﻜﺗﺎﺐﺍﷲ ,ﻗﺎﻝﺃﺟﺗﻬﺪ ﺮﺃﻳﻰ ﻮﻻﺍﻟﻮﺍ ﻔﺿﺮﺐﺮﺳﻭﻝﺍﷲﺻﻟﻰﺍﷲﻋﻟﻳﻪﻮﺴﻟﻡ ﺻﺪﺮﻩ ﻮﻗﺎﻝ ﺍﻟﺣﻤﺪﷲ ﺍﻟﺫﻱ ﻮﻔﻕ ﺭﺳﻮﻞ ﺮﺳﻮﻞ ﺍﷲ ﻠﻤﺎﻴﺮﺿﺎﻩ ﺭﺳﻮﻝﺍﷲ
Artinya : Sabda Nabi saw, ketika beliau mengutus Mu'adz r.a ke Yaman maka Nabi bertanya kepadanya.,dengan apa kamu menetapkan perkara yang datang kepadamu, menjawab Muadz , Saya memberikan keputusan dengan Kiabullah, Nabi bertanya, Kalau kamu tidak mendapatkan Kitab Allah ?, Mu'adz menjawab , Dengan sunnah Rasul , Nabi bertanya, Kalau kamu tidak mendapatkan pada Kitab Allah dan Sunnah Rasul ,, Mu'adz menjawab Saya berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak akan kembali,
Kemudian Rasul menepuk dadanya (bergirang hati) sambil dersabda : Alhamdulillah Allah telah memberikan taufiq kepada pesuruh Rasulullah sesuai dengan keridhaan Rasulallah ( HR Imam Ahmad, Abu Daud, Turmudzi ) yang mereka menyatakan , bahwa Qiyas itu termasuk ijtihad ra'yu pula .
3. Rukun Qiyas
Rukun Qiyas ada Empat :
1. Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran / tempat menyerupakan (musyabbah bih)
2. Far'un (cabang) yang diukur / diseupakan (musyabbah).
3. 'Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
4. Hukum yang ditetapkan pada far'i sesudah tetap pada ashal.
Contoh Qiyas
Allah telah mengharamkan Khamr , karena merusak Akal, membinasakan badan, menghabiskan harta , Maka segala minuman yang memabukkan diharamkan,
Dalam contoh ini :
(1). Segala minuman yang memabukkanialah Far’un/Cabang, artinya yang diQiyaskan.
(2). Khamr ? Arak ialah yang menjadi ukuran atau tempat menyerupakan /mengiyaskan hukum, artinya Ashal/Pokok.
(3). Mabuk merusak akal ialah ‘Ilat penghubung / penyebab.
(4). Hukum, Segala minuman yang memabukan hukumnya haram.
Setelah kita mengetahui rukun Qiyas itu terbagi empat bagian yaitu : Ashal, Far’i, ‘Illat dan Hukum, maka dengan demikian tentunya kita harus mengetahui pula syarat-syaratnya masing-masing agar dalam melaksanakan tindakan hukum tidak tersesat dan atau menyesatkan , diantara syarat-syaratnya sebagai berikut :
A, Syarat Ashal / Pokok :
(1), Hukum Ashal harus masih tetap {masih berlaku} karena kalau sudah tidak berlaku lagi {dimansuh / di ubah} niscaya tak mungkin Far’i berdiri sendiri.
(2), Hukum yang berlaku pada Ashal adalah Hukum Syari’at.
(3), Hukum Ashal/Pokok tidak merupakan hukum pengecualian. Seperti syah nya puasa bagi orang yang lupa , meskipun makan dan minum, Mestinya puasanya menjadi batal , sebab sesuatu tidak akan ada , apabila terjadi hal-hal yang meniadakannya, tetapi dalam hal yang sedang berpuasa kemudian lupa, lalu makan /minum, dllnya, (yang membatalkan puasa) maka puasa tetap ada, alias tidak batal, ini berdasarkan Hadits yang berbunyi : “ Barang siapa lupa , padahal ia sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum , hendaklah menyelesaikan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkaitan dengan Hadits tersebut diatas maka orang yang dipaksa tidak dapat diqiyaskan dengan orang yang lupa.
B, Syarat Far’i
Syarat-syarat Far’i ada tiga bagian :
(1), Hukum Far’i janganlah berujud lebih dahulu daripada hukum ashal , Misalnya mengqiyaskan Wudlu kepada tayamum, didalam berkewajiban niat dengan alasan bahwa kedua-duanya sama-sama Thaharah. Qias tersebut tidak dibenarkan , karena adanya Wudlu (dalam contoh ini sebagai Cabang/Far,i) sebelum Hijrah, sedangkan tayamum (dalam contoh ini sebagai Ashal/Pokok)adanya setelah Hijrah.
(2), ‘Ilat, Hendaknya menyamai ‘ilatnya Ashal/Pokok.
(3), Hukum yang ada pada far’i itu menyamai hukum ashal/pokok
C, Syarat ‘Illat
Syarat-syarat ‘illat terbagi tiga bagian :
(1), Hendaknya “ilat itu berturut-turut, artinya jika ‘illat itu ada , maka dengan sendirinya hukumpun ada
(2), Dan sebaliknya apa bila hukum ada , ‘Illatpun ada.
(3), “illat jangan menyalahi Nash, karena “ilat itu tidak dapat mengalahkannya maka dengan demikian Nash lebih dahulu mengalahkan ‘Illat, Contoh : Sebagian Ulama berpendapat bahwa perempuan dapat melakukan nikah tanpa izin walinya, dengan alasan bahwa perempuan dapat memiliki dirinya, diqiyaskan kepada bolehnya menjual harta bendanya sendiri. Qiyas tersebut tidak dapat diterima , karena bertentangan dengan Nash Hadits Nabi saw :
ﺍﻴﻤﺎﺍﻣﺭﺃﺓ ﻨﻛﺣﺖ ﺒﻐﻴﺮﺍﺫﻦ ﻭﻠﻴﻬﺎ ﻔﻧﻛﺎﺤﻬﺎ ﺒﺎﻃﻞ
﴾ﺭﻭﻩﺍﺒﻥﺤﺑﺎﻦﻭﺍﻠﺤﻛﺎﻛﻢ ﴿
Artinya : Barang siapa perempuan menikah dengan tidak seizin walinya (tanpa Wali) , maka nikahnya batal (HR. Ibnu Hibah dan Hakim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar