3. IJMA' Dasar hukum Islam ke tiga setelah Al-Qur'an dan Hadits
1. Ijma' menurut bahasa artinya : sepakat, setuju atau sependapat , sedang menurut istilah ialah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
1. Ijma' menurut bahasa artinya : sepakat, setuju atau sependapat , sedang menurut istilah ialah :
ﺇﺗﻔﺎﻕ ﻤﺠﺘﻬﺪ ﻰ ﺍﻤﺔ ﻣﺤﻣﺪ ﺼﻠﻰ ﺍﷲ ﻋﻠﻴﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﺒﻌﺪ ﻭﻔﺎﺗﻪ ﻔﻰ ﻋﺻﺮ ﻤﻥ ﺍﻻﻋﺻﺎﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻤﺮ ﻤﻥ ﺍﻻﻣﻭﺭ
Artinya : Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad ummat Muhammad saw sesudah wafatnya pada suatu masa tentang suatu perkara (hukum).
2. Kehujjahan Ijma'
2. Kehujjahan Ijma'
Ijma itu menjadi hujjah/pegangan dengan sendirinya di tempat yang tidak didapati dalil (Nash) , yakni Al-Qur'an dan Hadits
Dan tidak menjadi ijma' kecuali telah disepakati oleh segala Ulama islam , dan selama tidak menyalahi Nash yang qath'i (Kitabullah dan Hadits Mutawatir)
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa nilai kehujjahan ijma' ialah dzanni bukan qath'i , oleh karena nilai ijma' itu dzanni , maka ijma' itu dapat dijadikan hujjah/pegangan dalam suatu amal ibadah, bukan dalam urusan i'tikad, sebab urusan i'tikad itu mesti dengan dalil yang qath'i. , Kehujjahan ijma' itu berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits sebagai berikut :
dalam surah An-Nisa ayat 59 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Yang dimaksud Ulil Amri ialah orang-orang yang memerintah dan Para Ulama , menurut hadits :
ﻻﺘﺠﺘﻤﻊ ﺍﻤﺘﻰﻋﻠﻰ ﺍﻠﺿﻼ ﻠﺔ
﴿ﺍﻠﺣﺪ ﻴﺖ﴾
Artinya :Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan .3. Sandaran Ijma'
Ijma' tidak dipandang syah kecuali mempunyai sandaran yang kuat , sebab ijma' itu bukan dalil yang berdiri sendiri , Sandaran ijma' adakalanya dalil yang qath'i , yaitu Qur'an dan Hadits Mutawatir dan ada kalanyaberupa dalil dzanni yaitu hadits ahad dan qiyas, jika sandaran ijma' hadits ahad .\, maka hadits ahad ini akan bertambah nilai kekuatannya .
4. Pembagian Ijma'
Ijma' Ummat dibagi menjadi dua :
1. Ijma' Qauli ( ucapan ) : yaitu ijma dimana para Ulama ijtihad menetapkan pendapatnya , baik dengan lisan maupun tulisan yang menerangkan persetujuannya atas pendapat mujtahid lain dimasanya, Ijma' ini disebut juga ijma Qath'i .
2. Ima' Sukuti ( Diam ) : ialah ijma' dimana para ulama mujtahid berdiam diri tiada mengeluarkan pendapat nya atas mujtahi lain , dan diamnya bukan karena takut atau malu , ijma' ini disebut juga ijma' dzanni.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa sesuatu penetapan , jika yang menetapkan hakim yang berkuasa , dan diamkan oleh para Ulama , belum dapat dijadikan hujjah . Tetapi suatu peandapat yang ditetapkan oleh seorang faqih , lalu didiamkan para Ulama yang lain , maka dapat dipandang ijma'. Disamping ijma' tersebut , masi ada macam-macam ijma' yang lain yaitu : (1). Ijma' Shahabat. (2) Ijma' Ulama Madinah. (3) Ijma Ulama Kuffah. (4). Ijma' Kuffah yang empat. (5). Ijma' Abubakar dan Umar, dan (6). Ijma itrah , ya'ni ahli bait = golongan Si'ah.
1 komentar:
fatwa "rokok itu haram" dan "memberi sedekah terhadap pengemis" termasuk ijma qauli atau sukuti ya?? trimakasih
Posting Komentar